Truk ODOL Bukan Cuma Bahayakan Pengendara, Dishub KSB Soroti Ancaman Kerusakan Jalan

Taliwang, Sumbawa Barat – Persoalan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan transportasi. Di balik truk yang membawa muatan berlebihan, terdapat ancaman terhadap keselamatan pengguna jalan sekaligus percepatan kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi fasilitas publik.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) KSB yang terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di sejumlah jalur distribusi. Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap program nasional Zero ODOL yang dicanangkan Kementerian Perhubungan.

Kepala Dishub KSB, Muhammad Suharno, S.Sos., M.M.Inov., mengatakan kendaraan angkutan barang harus beroperasi sesuai ketentuan, baik dari sisi dimensi maupun kapasitas muatan. Menurutnya, pelanggaran terhadap batas muatan tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata karena memiliki dampak langsung terhadap keselamatan di jalan.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Beberapa perusahaan juga sudah kami berikan teguran,” ujar Suharno, Kamis (16/7/2026).

Menurut Suharno, keberadaan kendaraan ODOL masih menjadi salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Truk dengan muatan berlebih memiliki karakteristik berbeda ketika dikendalikan, terutama berkaitan dengan kemampuan pengereman, stabilitas kendaraan dan manuver di jalan.

Kondisi tersebut semakin berisiko ketika kendaraan melintas di jalur yang ramai atau membawa muatan dalam jumlah besar. Jika terjadi gangguan teknis maupun situasi darurat, kendaraan dengan beban berlebih dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Namun, persoalan ODOL tidak berhenti pada aspek keselamatan. Beban kendaraan yang melebihi kemampuan jalan juga dapat mempercepat kerusakan permukaan jalan. Artinya, pelanggaran oleh kendaraan angkutan barang berpotensi menambah beban pemerintah dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur.

Suharno menegaskan, perusahaan angkutan dan pengemudi harus memahami bahwa kapasitas kendaraan bukan sesuatu yang dapat ditentukan secara sembarangan. Setiap kendaraan memiliki batas teknis yang harus dipatuhi berdasarkan spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan.

“Perusahaan maupun sopir harus memastikan kendaraan dan sistem pengangkutan sesuai aturan yang berlaku dan tetap mengacu pada standar kendaraan,” tegasnya.

Dishub KSB tidak hanya melakukan pengawasan di sekitar pelabuhan maupun kawasan industri. Pemantauan juga diarahkan ke berbagai jalur distribusi barang yang digunakan kendaraan angkutan untuk mengangkut komoditas dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Pengawasan tersebut mencakup kendaraan yang mengangkut berbagai jenis komoditas, termasuk hasil tambang dan produk pertanian. Kendaraan dengan muatan yang berlebihan menjadi salah satu sasaran pengawasan karena berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan sekaligus memberikan tekanan lebih besar terhadap konstruksi jalan.

Bagi pemerintah daerah, menjaga jalan bukan hanya persoalan memperbaiki kerusakan setelah terjadi. Pencegahan melalui pengawasan kendaraan angkutan barang menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap infrastruktur sejak awal.

Karena itu, Dishub KSB menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan transportasi. Kendaraan yang ditemukan melanggar ketentuan dimensi maupun tonase dapat dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sudah menyangkut aturan, tentu harus ditegakkan. Kami tetap berpegang pada regulasi yang ada,” kata Suharno.

Dalam memperkuat pengawasan, Dishub KSB juga menggandeng Satlantas Polres Sumbawa Barat serta balai pengujian kendaraan bermotor. Sinergi tersebut dilakukan agar pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan secara lebih komprehensif, termasuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pemeriksaan berkala terhadap kendaraan, termasuk pengujian KIR, juga menjadi bagian penting dalam mencegah kendaraan yang tidak memenuhi standar beroperasi di jalan. Dengan pemeriksaan sejak awal, potensi pelanggaran diharapkan dapat ditekan sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

Suharno menilai kepatuhan perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan pengawasan ODOL. Pengusaha angkutan tidak hanya dituntut mengejar efisiensi pengiriman, tetapi juga wajib memastikan seluruh proses pengangkutan memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan teknis kendaraan.

“Kami juga mengingatkan kepada para pengemudi agar tidak menerima atau membawa muatan yang melampaui kemampuan kendaraan. Pengemudi memiliki peran penting dalam memastikan kendaraan yang dikendarainya tetap aman selama berada di jalan,” jelasya.

Melalui pengawasan yang diperkuat secara lintas sektor, pemerintah daerah berharap praktik kendaraan ODOL dapat terus ditekan di wilayah Sumbawa Barat. Tujuannya bukan semata-mata memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi menciptakan sistem transportasi barang yang lebih aman dan berkelanjutan.

Sebab, setiap kendaraan yang membawa muatan melebihi batas bukan hanya berpotensi membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga memberikan beban tambahan terhadap infrastruktur yang digunakan masyarakat.

“Saya memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten. Penegakan aturan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan dan pelaku usaha angkutan barang untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas, sekaligus membantu pemerintah menjaga umur layanan infrastruktur jalan di daerah.” Pungkasnya. (Hen).