Pemilu merupakan sarana Demokrasi Di Indonesia

Pemilu merupakan sarana Demokrasi Di Indonesia

Oleh: Badrul Munir 

Pemilihan umum merupakan sebuah pondasi dasar dalam menjankan kedaulatan rakyat serta sistem awal berjalannya sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Pemilu bertujuan untuk memberikan mandat kepada sesorang (yang di sebut wakil rakyat) yang dipilih secara langsung oleh masayarakat. Pemilu merupakan salah satu syarat suatu negara bisa disebut sebagai negara demokrasi.

(Mahfud MD 1999) “suatu pemerintahan yang demokratis harus memenuhi empat syarat utama yaitu, lembaga legislatif sebagai tempatnya wakil rakyat, lembaga eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan dalam arti sempit, lembaga yudikatif sebagai tempat memberi putusan hukum dan keadilan dalam pelaksanaan Undang-Undang, dan pers sebagai alat kontrol masyarakat”.

Empat item tersebut merupakan syarat terbentuk suatu sistem perintahan negara yang demokratis, dan lembaga tersebut dipilih melalui pemilu. Namun indonesia masih belum menemukan sistem pemilu yang tepat dikerrenakan banyaknya penduduk. Dengan banyaknya penduduk dan iklim polititik yang terus mengalami perubahan membuat indonesia memiliki tantangan tersendiri dalam mererapkan prinsip-prinsip demokrasinya. Di antranya terkait dengan aturan kesetaraan dan kebebasan berpolitik dalam memilih pemimpin atau wakilnya baik dilembaga eksekutif maupun di lembaga legislatif.

Dalam pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, serta dewan perwakilan rakyat daerah dan dilaksanakan dengan prinsip secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kegiatan pemilu di laksanakan seetiap lima tahun sekali. 

Pelaksanaan pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang memiliki sifat nasional, tetap, dan mandiri. Sehingga penyelengagra pemilu memiliki dukungan yang kuat dari masayarakat untuk menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat sehingga mampu melaksanakan roda pemerintahan untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945.

Indonesia telah memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) baik secara demokratis mauapun secara otoritarianisme.pemilu pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955 yang diselenggarakan untuk memilih  260 anggota DPR dan 520 anggota Kontituante, pada pemilu pertama ini banyak pihak yang menilai bahwasanya pemilu tahun 1955 merupakan pemilu yang di selenggarakan secara demokratis. 

(Liddle 1992) Dalam kurun waktu 32 tahun (1966-1998), Indonesia berada dalam periode pemerintahan Orde Baru dengan watak dan karakter rejim otoritarian yang mendominasi sistem politik dan pemerintahan. Rejim Orde Baru telah menyelenggarakan Pemilihan Umum pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian, penyelenggaraan pemilupemilu tersebut masih jauh dari nilai-nilai demokrasi. Pemilu pada rezim orde baru hanya digunakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan kota atau kabupaten, yang memgunakan sistem perwakilan berimbang, sementara pemilihan presiden dan wakil presidennya tidak dipilih secara langsung.

Pasca Orde Baru, Indonesia telah berhasil menyelenggarakan pemilu dengan mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali secara berkala. Pemilu pertama di periode Reformasi ini diselenggarakan pada tahun 1999 dan disusul dengan secara rutin setiap lima tahunan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019. Sejak Pemilu 2004, Indonesia menyelenggarakan dua jenis pemilu yang baru, yakni pemilu presiden/wakil presiden secara langsung dan pemilu DPD (Dewan Perwakilan Daerah) sebagai bagian dari pemilu legislatif. Sebelumnya, hanya dikenal pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahkan, sejak tahun 2005, Indonesia juga telah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (Pilkada) secara langsung untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur di tingkat Provinsi dan Bupati/Wakil Bupati di tingkat kabupaten serta Walikota/Wakil Walikota di tingkat kota. Atas dasar pertimbangan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu, Indonesia juga telah melaksanakan Pilkada secara serentak pada tahun 2015, 2017, dan 2018. Pada Pemilu 2019, Indonesia juga telah menyelenggarakan pemilu secara serentak untuk lima jenis pemilu, yakni pemilu Presiden/Wakil Presiden (pemilu eksekutif) dan pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (pemilu legislatif).

Sedangkan pada pemilihan selanutnya akan dilaksanakan pemilu dan pilkada secara serentak sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016  yang mengatur bahwa pemilu akan dilaksanakan tahun 2024.  Dengan keserentakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama diharapkan mampu memberikan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemilu. 

Sumber:

Puskaji akn badan keahlian DPR RI, penyelenggaraan keserentakan pemilu dan pemilihan kepala daerah 2024: urgensi membangun akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, hal 4.