Lombok Tengah, 14 April 2029 — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di SMA Negeri 2 Praya Inisial YN diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Dusun Perempung, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah,pada hari Sabtu sekitaran pukul 20.19 WITA.
Suharman mengatakan Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut bermula saat terdengar suara kerikil mengenai atap rumah milik oknum guru BK tersebut.
"Pada saat kejadian, lima orang anak yang baru pulang mengaji sedang melintas di sekitar lokasi.
Karena panik mendengar teriakan pemilik rumah, anak-anak tersebut berlari. Namun nahas, satu orang anak tertinggal dan diduga langsung menjadi sasaran amarah oknum guru tersebut.
Tanpa terlebih dahulu memastikan siapa pelaku pelemparan batu, oknum guru BK itu diduga langsung memukul serta mencekik leher anak di bawah umur tersebut.
Suharman mengatakan tindakan itu dinilai sangat brutal, arogan, dan tidak mencerminkan sikap seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung serta pembina moral generasi muda.
Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi tempat konsultasi dan pembinaan mental siswa justru diduga bertindak layaknya preman jalanan. Ungkap Suharman dengan lantang.
Publik tentu mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang guru BK yang memiliki tanggung jawab membina karakter siswa malah diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur tanpa klarifikasi dan tanpa pendekatan manusiawi.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan tindakan tersebut kepada orang tuanya. Emosi keluarga korban sempat memuncak hingga nyaris terjadi cekcok antara pihak keluarga dan oknum guru BK tersebut. Merasa anaknya menjadi korban penganiayaan, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor Praya Barat agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut keluarga korban Suharman sekaligus Pelapor, persoalan ini bukan hanya soal luka fisik, tetapi menyangkut trauma psikologis anak yang dapat berdampak panjang terhadap masa depan korban.
“Ini bukan sekadar persoalan dipukul atau dicekik. Anak di bawah umur yang mengalami kekerasan bisa mengalami trauma, ketakutan, kehilangan rasa percaya diri, bahkan gangguan mental jangka panjang. Sangat memalukan jika tindakan seperti ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik,” ungkap keluarga korban.
Selain itu, publik juga menyoroti sikap dan tanggung jawab pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Praya. Kepala sekolah diminta tidak bungkam dan tidak melindungi oknum guru yang diduga melakukan kekerasan. Jika benar terjadi penganiayaan, maka pihak sekolah wajib mengambil langkah tegas, bukan justru berdiam diri demi menjaga citra sekolah.
Diamnya pihak sekolah justru dapat memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap perilaku kekerasan di lingkungan pendidikan. Sekolah tidak boleh menjadi tempat aman bagi oknum pendidik yang bertindak kasar terhadap anak didik maupun masyarakat.
Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Sebab, anak di bawah umur memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keluarga korban berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum pendidik di Lombok Tengah. Mereka menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik dan melindungi anak, bukan tempat lahirnya rasa takut dan trauma bagi generasi muda. (S).

