Jawa Barat -- POKJA Rekrutmen Panwascam Kota Banjar Jawa barat diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan Nomor Register 02-26/Set/02/X/2022.
Muhamad Ghofir Makturidi dari Forum Mahasiswa Demokrasi Kota Banjar dengan menindaklanjuti temuan ini mudah-mudahan POKJA Rekrutmen Panwascam Kota Banjar berserta jajajarannya semakin cermat dalam setiap melaksanakan tugas. Karena bagaimanapun jika memaknai penyelenggara pemilu, maka semua yang ada diruang tersebut adalah penyelenggara dan tidak bisa lepas dari kode etik.
"Melaporkan Ketua POKJA Rekrutmen Panwascam Kota Banjar dan Sekretaris POKJA Rekrutmen Panwascam Kota Banjar pada tanggal 26 Oktober 2022. Adalah sebagai bentuk partisipatif masyarakat dalam menjaga Marwah hasil jerih payah melahirkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk menegakan keadialan Pemilu adalah wajib hukumnya sebagai penerus cita-cita Demokrasi Maju," ujar Ghofir.
Ghofir selaku Ketua Forum Mahasiswa Demokrasi Kota Banjar ini focus melaporkan apa yang menjadi dasar produk Hukum surat Keputusan Bawaslu untuk Kota Banjar Nomor 065/KP.01.00/kJB-20/10/2022, tidak mencantumkan Nomor Urut 15. Dan yang kedua dihari yang sama POKJA Rekrutmen Panwascam Kota Banjar merevisi surat putusannya tetapi tidak merubah Nomor 065/KP.01.00/kJB-20/10/2022.
Semoga Majelis DKPP dalam persidangan nanti melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menegakan Kode Etik, bila perlu diberhentikan tetap, agar ini menjadi sumber kekuatan kepercayaan masyarakat berani ikut serta mengawasi tidak hanya terhadap peserta pemilu tetapi juga yang utama terhadap penyelenggaranya dulu." pungkasnya. (AG).