Sumbawa Barat -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meningkatkan pengawasan terhadap potensi pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah.
Kepala Dikbud KSB, Agus S.Pd., menyatakan keprihatinannya atas praktik pungutan tanpa dasar hukum yang masih sering terjadi, seperti pungutan untuk pembangunan sekolah atau sumbangan infak yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Agus menekankan bahwa segala kebutuhan sekolah harus diputuskan melalui musyawarah bersama komite sekolah, bukan dengan membebankan biaya langsung kepada orang tua siswa. Hal ini juga berlaku untuk biaya pelepasan siswa atau wisuda.
"Pelaksanaan wisuda diperbolehkan, tetapi tidak boleh memberatkan orang tua siswa. Semua harus melalui musyawarah," tegasnya. Rabu (11/06/25).
Dikbud KSB juga melarang guru menjadi penyedia seragam sekolah. Pengadaan seragam harus melalui koperasi sekolah dengan harga yang terjangkau dan rasional. Agus menambahkan bahwa sosialisasi terkait larangan pungli telah dilakukan, dan instruksi resmi akan segera dikeluarkan.
"Iuran komite juga harus bijak dan tidak boleh dijadikan syarat untuk mengambil ijazah atau rapor. Itu sangat keliru," ujarnya. Setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari peraturan pemerintah maupun keputusan komite sekolah yang melibatkan semua pihak.
Dikbud KSB berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, adil, dan bebas dari praktik pungli demi kenyamanan dan kepercayaan masyarakat. (An).