DLH Sumbawa Barat Tegur PT. Vector Terkait Pembuangan Limbah B3 Ilegal

Sumbawa Barat -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberikan teguran lisan kepada PT. Vector Utama Indonesia, subkontraktor PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), atas dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sekongkang Atas.

Berdasar laporan warga, ditemukan limbah berupa kaleng bekas oli dan cat di TPA yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sampah domestik. Setelah dilakukan klarifikasi, pihak manajemen PT. Vector mengakui perbuatan tersebut.

Kepala DLH KSB, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., MM.Inov, menyatakan bahwa teguran lisan telah diberikan, dan jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan teguran tertulis. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan limbah sendiri, karena TPA umum tidak diperuntukkan bagi limbah industri atau komersial.

“Perusahaan seharusnya memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan sampah sendiri. TPA umum bukan tempat sampah industri atau komersial. Ini sudah diatur dalam regulasi pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya. Selasa (17/06/25).

DLH KSB menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup. Pembuangan limbah B3 berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup tidak akan ditoleransi.

“Kami ingin perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah ini mematuhi aturan lingkungan. Jangan main-main dengan urusan limbah, karena ini menyangkut keselamatan dan masa depan generasi,” tegas Kepala DLH KSB. (An).