KSB Siapkan Regulasi Permanen dan Integrasi Lintas Sektor untuk BINAWAS PEDATI


Sumbawa Barat – Transformasi tata kelola pembinaan dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) melalui program BINAWAS PEDATI memasuki fase strategis di tahun 2026 dan 2027. Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat menargetkan implementasi berskala penuh dengan dukungan regulasi dan integrasi digital lintas sektor sebagai pondasi sistem pengawasan modern berbasis data.

Pada Februari hingga Maret 2026, platform BINAWAS PEDATI mulai dipersiapkan untuk terhubung dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) milik Pemerintah Daerah KSB. Integrasi ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan digitalisasi layanan publik yang lebih efisien, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rato Hendra, SH selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-Undangan Satpol PP KSB mengatakan, melalui integrasi dengan SPBE, seluruh proses pengawasan mulai dari monitoring pelaksanaan perda hingga pelaporan temuan di lapangan akan terdokumentasi secara otomatis. Hal ini diharapkan memperkuat transparansi, mempercepat proses tindak lanjut, dan mempermudah koordinasi antarperangkat daerah.

“Implementasi penuh BINAWAS PEDATI secara menyeluruh direncanakan berlangsung mulai April 2026 hingga September 2027. Pada periode ini, seluruh kecamatan hingga desa/kelurahan ditargetkan dapat menggunakan platform digital tersebut secara permanen dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan Perda/Perbup,” kata Rato, Jum'at (21/11/2025).

Selain aspek teknologi, Pemerintah Daerah juga tengah menyiapkan dasar hukum permanen untuk menjamin keberlanjutan program. Pada tahun 2026 direncanakan penyusunan dan penetapan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) sebagai instrumen hukum resmi tata kelola digital BINAWAS PEDATI.

Ia menegaskan bahwa regulasi permanen merupakan prasyarat penting agar transformasi yang sedang berjalan tidak hanya berhenti pada level inovasi, tetapi benar-benar menjadi kebijakan daerah yang berkelanjutan. “Transformasi digital harus memiliki kekuatan hukum yang jelas agar mampu diimplementasikan secara menyeluruh dan konsisten,” ungkapnya.

Menurutnya, integrasi lintas sektor juga menjadi faktor kunci keberhasilan BINAWAS PEDATI. Selain perangkat daerah yang menangani aspek hukum dan digital, sektor perizinan, keamanan lingkungan, dan penegakan hukum lainnya akan dilibatkan untuk memastikan setiap proses pengawasan berjalan terpadu dan saling mendukung. “Tanpa sinergi, sistem yang baik sekalipun tidak akan dapat bekerja optimal,” lanjut Rato Hendra.

Selain itu, kolaborasi lintas sektor pada 2026–2027 diproyeksikan mampu memperkuat mekanisme pengendalian, pemetaan resiko pelanggaran Perda, serta respons cepat terhadap potensi gangguan ketertiban umum. Satpol PP berharap integrasi ini menjadi model tata kelola penegakan Perda yang lebih profesional dan modern di tingkat kabupaten.

“Sebagai bentuk akuntabilitas berkelanjutan, setiap akhir tahun Satpol PP KSB akan menyusun Laporan Evaluasi Tahunan dari implementasi BINAWAS PEDATI. Laporan ini mencakup capaian, kendala, rekomendasi perbaikan, hingga strategi tahun berikutnya sebagai bagian dari siklus tata kelola yang transparan,” ungkapnya

Tidak hanya itu, Satpol PP juga menyiapkan Dokumen Replikasi Model yang dapat digunakan oleh kabupaten/kota lain di Provinsi NTB. Dokumen ini akan memuat panduan teknis, alur implementasi, standar data, hingga pengalaman empiris KSB dalam transformasi digital pengawasan Perda/Perbup.

Dengan langkah-langkah tersebut, Ia menegaskan komitmen akan menjadikan KSB sebagai daerah yang adaptif, inovatif, dan siap menjadi rujukan nasional dalam digitalisasi tata kelola ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. “Saya berharap BINAWAS PEDATI menjadi model perubahan yang tidak hanya berdampak bagi internal organisasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara luas.” Tutup Rato. (Hen).