Warga Dusun Jelengah Mengaku Ditipu, Tanah Mereka Beralih Menjadi HGB Perusahaan Asing

Jereweh, Sumbawa Barat -- Warga Dusun Jelengah, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, mengaku menjadi korban praktik penipuan dan manipulasi data terkait penerbitan Surat Sporadik hingga terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan asing di kawasan sumber mata air Blok Ai Linung. Dua warga, Arifin dan Syarifuddin, membeberkan bahwa sedikitnya 20 orang di dusun tersebut merasa dirugikan akibat praktik yang diduga dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Menurut Arifin, awal mula persoalan terjadi ketika seorang berinisial S mendatangi rumah-rumah warga untuk mengumpulkan KTP. Saat itu, S memberikan alasan bahwa pengumpulan KTP tersebut bertujuan untuk membagikan lahan seluas satu hektare kepada masing-masing warga. “Kami diminta KTP katanya untuk bagi tanah sama-sama, satu hektar per orang. Kami percaya saja, karena waktu itu tidak ada hal yang mencurigakan,” ungkap Arifin.

Setelah KTP dikumpulkan, warga kemudian mengetahui bahwa data mereka digunakan untuk membuat Surat Sporadik atas nama masing-masing warga. Sporadik tersebut menjadi alas hak pertama, meski lahan yang dimaksud tidak pernah dikelola maupun dibuka oleh masyarakat selama ini. “Kami baru paham belakangan bahwa KTP itu dibuatkan sporadik. Padahal tanah itu tidak pernah kami kelola,” ujar Syarifuddin.

Masalah semakin meruncing ketika warga diminta menandatangani kwitansi kosong di atas materai dengan iming-iming pembayaran sebesar Rp20 juta. Kwitansi itu disebut sebagai bukti transaksi penjualan tanah dari warga kepada seseorang berinisial M. Namun, hingga kini uang yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh warga. “Kami disuruh tanda tangan kwitansi kosong. Katanya nanti uang 20 juta dikasih. Tapi sampai sekarang sepeser pun tidak ada,” tegas Arifin.

Setelah kwitansi ditandatangani, diketahui bahwa M kemudian menjual tanah tersebut kepada sebuah perusahaan asing, PT Long Happy Life. Transaksi itu membuat lahan yang sebelumnya diklaim sebagai milik warga akhirnya berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan tersebut. “Tahu-tahu sudah jadi HGB perusahaan asing. Kami benar-benar tidak mengerti bagaimana bisa terjadi seperti itu,” kata Syarifuddin.

Yang membuat warga semakin terkejut adalah lokasi tanah yang dialihkan tersebut berada di kawasan yang sangat sensitif, yakni sumber mata air Blok Ai Linung, yang selama ini menjadi salah satu sumber air penting bagi masyarakat sekitar. “Ini bukan hanya soal tanah, tapi menyangkut sumber air kami. Kalau sampai dikuasai perusahaan asing, bagaimana nasib warga?” ujar Syarifuddin penuh kekhawatiran.

Arifin menambahkan bahwa seluruh proses yang berlangsung dirasakan sangat janggal dan tidak transparan. Warga tidak pernah diberi penjelasan resmi mengenai pembuatan sporadik maupun rencana penjualan lahan tersebut. “Semua prosesnya gelap. Tahu-tahu sporadik sudah jadi, dan kami diminta tanda tangan kwitansi kosong. Jelas ini ada permainan,” ungkapnya.

Para warga kini merasa dirugikan karena telah kehilangan hak atas tanah yang secara administratif tercatat atas nama mereka, namun tidak pernah mereka kuasai dan tidak pernah menerima uang penjualan sebagaimana yang dijanjikan. “Tanah hilang, uang tidak dapat. Kami merasa ditipu mentah-mentah,” kata Arifin.

Selain itu, warga menilai bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan secara pribadi tetapi juga mengancam kepentingan masyarakat luas di wilayah sumber mata air. Mereka berharap aparat penegak hukum serta pemerintah desa dan kecamatan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak oknum yang terlibat. “Kami harap ini segera ditangani. Jangan sampai sumber air kami digadaikan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Syarifuddin.

Warga Dusun Jelengah kini berencana mengajukan pengaduan resmi agar hak mereka dikembalikan dan status lahan dapat diperjelas. Mereka juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap terbitnya HGB perusahaan asing tersebut untuk mencegah terjadinya konflik lahan yang lebih besar di kemudian hari. (Hen).