Imigrasi Tindaklanjuti Laporan FKPPM Terkait Dugaan Pelanggaran oleh WNA di Kertasari

Sumbawa Barat — Setelah laporan resmi yang dilayangkan oleh Forum Komunikasi Pemuda Pasak Mantar (FKPPM) pada Jumat, 3 Oktober 2025 lalu, akhirnya mendapat respon cepat dari pihak Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial JNC, yang diduga menjalankan aktivitas bisnis tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

‎Langkah cepat dari pihak Imigrasi menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum oleh warga asing. Pada Selasa, 8 Oktober 2025, tim dari Kantor Wilayah Imigrasi turun langsung ke lokasi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjadi objek laporan FKPPM.

‎Kunjungan tersebut dilakukan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan, sekaligus memastikan apakah aktivitas bisnis yang dijalankan oleh JNC sesuai dengan izin usaha dan aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Proses pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mengumpulkan data lapangan sebagai dasar dalam pengambilan langkah administratif berikutnya.

‎Ketua FKPPM, Pardi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak Imigrasi. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan adanya komitmen dari pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

‎“Kami sangat mengapresiasi langkah yang cukup responsif dari Imigrasi. Semoga pilihan meninjau secara langsung objek bisnis PMA yang bermasalah ini dapat memperkuat posisi Imigrasi dalam mengambil langkah administratif terhadap JNC sebagai WNA yang bertanggung jawab atas bisnis tanpa izin tersebut,” ujar Pardi kepada awak media.

‎Menurutnya, peninjauan langsung ke lokasi merupakan langkah penting agar keputusan yang diambil nantinya berbasis pada temuan faktual di lapangan, bukan sekadar laporan tertulis. FKPPM menegaskan, pihaknya tidak memiliki motif lain selain mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Sumbawa Barat.

‎FKPPM juga berharap agar hasil verifikasi lapangan dari tim Imigrasi menjadi dasar kuat dalam penindakan hukum terhadap aktivitas usaha yang dijalankan oleh warga asing di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami ingin agar kasus ini menjadi contoh bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak, tanpa pandang status kewarganegaraan,” tambah Pardi.

‎Selain itu, FKPPM menyoroti pentingnya pengawasan lintas instansi agar setiap aktivitas PMA di KSB berjalan sesuai ketentuan. Menurut mereka, lemahnya koordinasi antar lembaga terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjalankan usaha yang belum memiliki izin lengkap.

‎Sementara itu, Kepala Desa Kertasari, Syarifuddin, S.I.P., turut memberikan tanggapan atas perkembangan kasus tersebut. Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada FKPPM yang terus mengawal persoalan dugaan pelanggaran hukum oleh WNA sekaligus kasus dugaan pengeroyokan yang sebelumnya terjadi di wilayah Kertasari.

‎“Saya sangat mengapresiasi teman-teman FKPPM yang terus mengawal kasus ini dengan cara-cara yang baik dan konstruktif. Mudah-mudahan kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir. Kita semua tentu ingin Kertasari tetap kondusif dan aman bagi masyarakat,” ujar Syarifuddin.

‎Syarifuddin juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Ia berharap semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun warga, dapat bersinergi agar persoalan hukum seperti ini tidak kembali terulang.

‎"Dengan adanya tindak lanjut dari pihak Imigrasi. Kini kami menanti hasil resmi dari pemeriksaan tersebut, dengan harapan agar langkah tegas benar-benar diambil bila terbukti terjadi pelanggaran," pungkas Kades. (Hen).