Mataram -- Kasus dana siluman DPRD NTB masih dalam proses hukum. Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yaitu HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI, karena diduga menerima gratifikasi atau suap terkait dengan jabatannya. Penyidik juga telah menyita uang lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.
Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, mendesak Kejati NTB untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menetapkan tersangka lainnya. Ia juga meminta hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk menunda sidang perkara gratifikasi dana siluman anggota DPRD NTB hingga penetapan tersangka terhadap 15 anggota lainnya selesai dilakukan
Sasaka Nusantara juga menekankan bahwa gratifikasi yang diterima anggota DPRD NTB melanggar Pasal 12B Ayat (1) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ada dua jenis kejahatan korupsi yaitu Suap dan Gratifikasi, Dalam delik Suap harus ada Mensyaratkan kesepakatan jahat ( meeting of minds). Antara pemberi dan penerima. Sedangkan Gratifikasi adalah pemberian uang atau barang terkait jabatan.
Peristiwa hukum atau kasus dana siluman DPRD NTB 2025 itu masuk kategori gratifikasi. Fix nya Ahli hukum pidana yang ditunjuk oleh penyidik kejati NTB menyatakan itu Gratifikasi bukan suap.
Untuk itu Penyidik Kejati NTB jangan ragu-ragu untuk segera menetapkan 15 oknum anggota DPRD NTB penerima Gratifikasi.
Ini masalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di NTB. Dan korupsi adalah kejahatan luar biasa ( Extraordinary crime). Dampaknya sistematis, merusak perekonomian negara, dan melanggar hak sosil-ekonomi masyarakat luas.
Ormas Sasaka Nusantara NTB Mengultimatum Kepala Kejati NTB Untuk Tegak Lurus dalam Pemberantasan Korupsi di NTB, jangan sampai terjadi praktek tebang pilih kasus dan melanggar prinsip equality before the low. (S).
.png)
