Babak Baru Kasus Pokir KSB: Jaksa Harus Hati-hati, Jangan Sampai Salah Bidik


Oleh: Satria Budi Kusuma, SH

Deivisi Legal Drafting AP LAW FIRM

Penyidikan dugaan korupsi pengadaan combine harvester (mesin pemanen padi) melalui dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumbawa Barat kini memasuki babak krusial. Di tengah derasnya arus informasi, publik seolah digiring pada kesimpulan prematur bahwa Anggota Dewan selaku pemilik aspirasi adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Namun, dalam negara hukum, menetapkan status hukum seseorang terlebih pejabat publik tidak boleh bersandar pada persepsi atau "cocoklogi" administratif, melainkan harus berpijak pada alat bukti yang tak terbantahkan.

Ada dua poin fundamental yang sering dicampuradukkan dalam kasus ini: dugaan keuntungan dari peralihan barang dan tuduhan gratifikasi. Mari kita bedah secara jernih dari sudut pandang kepastian hukum.

*Melacak Aliran Dana: Kunci Utama Kausalitas*

Salah satu poin penyidikan menyasar pada peralihan barang atau penggunaan mesin yang dianggap tidak tepat sasaran di tingkat kelompok tani. Di sini, posisi Anggota Dewan sangat rentan dituduh menerima keuntungan material. Namun, secara yuridis, tuduhan "menerima keuntungan" adalah delik materiil yang wajib dibuktikan dengan adanya aliran dana (follow the money).

Jika alat tersebut beralih tangan di lapangan atau disewakan oleh oknum tertentu, tidak serta-merta keuntungan tersebut mengalir ke Anggota Dewan. Penyidik tidak bisa hanya berasumsi bahwa karena itu berasal dari dana Pokir, maka setiap rupiah penyimpangannya kembali ke pengusul. Tanpa bukti mutasi rekening, keterangan saksi yang sinkron, atau bukti fisik serah terima uang yang konkret, keterlibatan Anggota Dewan hanyalah sebuah hipotesa yang gugur demi hukum. Korupsi adalah kejahatan personal, bukan kesalahan jabatan yang bersifat otomatis.

*Gratifikasi: Antara Fakta dan Fiksi*

Selanjutnya adalah isu gratifikasi. Seringkali muncul asumsi bahwa setiap pengadaan barang melalui Pokir pasti disertai "uang terima kasih" atau commitment fee bagi sang legislator. Dalam hukum pidana, asumsi seperti ini sangat berbahaya.

Pasal gratifikasi dalam UU Tipikor menuntut pembuktian adanya penerimaan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Pertanyaannya: Adakah bukti autentik bahwa para vendor atau kelompok tani memberikan sesuatu kepada Anggota Dewan? Jika tidak ada bukti fisik atau jejak digital yang menunjukkan adanya pemberian tersebut, maka tuduhan gratifikasi hanyalah fiksi hukum. Menghukum seseorang berdasarkan "kebiasaan yang diasumsikan" tanpa fakta hukum adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

*Tugas Verifikasi Adalah Mandat Eksekutif*

Penting untuk diingat bahwa verifikasi kelayakan penerima bantuan adalah mandat mutlak Dinas Pertanian. Jika terjadi mal-administrasi atau munculnya "kelompok tani fiktif", itu adalah kegagalan sistem pengawasan internal di ranah eksekutif. Anggota Dewan bertindak atas itikad baik bahwa usulan masyarakat yang mereka perjuangkan akan dikelola secara profesional oleh dinas terkait. Menyeret legislator ke ranah pidana atas kelalaian teknis birokrasi, tanpa didukung bukti aliran dana ilegal, adalah langkah yang melampaui batas kewenangan hukum.

*Menguji Profesionalisme Kejari: Hindari "Slip of the Tongue"*

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kini memikul beban profesionalisme yang berat. Kita tentu masih ingat beberapa waktu lalu, publik sempat dikejutkan oleh pernyataan yang menyerupai slip of the tongue dari pihak Kejaksaan, yang seolah memberi sinyal bahwa sembilan anggota DPRD pemilik pokir baik yang aktif maupun purna tugas berpotensi besar ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan ini secara liar kemudian di-framing oleh berbagai pihak seolah-olah sebuah kepastian hukum telah terpenuhi, padahal proses hukum masih berjalan.

Perlu digarisbawahi bahwa dalam hukum pidana, "potensi" bukanlah bukti, dan "asumsi" bukanlah fakta. Kejari Sumbawa Barat harus ekstra hati-hati dalam menentukan subjek hukum yang akan dimintai pertanggungjawaban. Menetapkan tersangka bukan sekadar pemenuhan target administratif penyidikan, melainkan hasil dari kristalisasi alat bukti yang sah menurut KUHAP.

Jangan sampai karena tekanan opini atau keterlanjuran narasi di media memaksa penyidik melompati prosedur pembuktian yang esensial. Jika penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti aliran dana yang konkret atau bukti intervensi yang nyata, maka hal tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berisiko runtuh di tangan hakim dalam persidangan nanti. Keadilan harus ditegakkan dengan kepala dingin, bukan dengan retorika yang mendahului fakta.