Perusahaan Batu Bara Coba Suap Wartawan, Sekjen DPD MIO KSB Naik Pitam

(Foto: Aan Liana Saputra, S.Kep selaku Sekretaris DPD MIO KSB)

Sumbawa Barat -- Sekjen Dewan Pimpinan Daerah Media Independen Online Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat (DPD MIO KSB) Aan Liana Saputra, S.Kep memberi perhatian khusus pada kasus dugaan suap menyuap yang dialami wartawan dan LSM di KSB. 

Dirinya meminta aparat bersikap dan memberi perlindungan kepada wartawan yang sedang mengungkap isu isu untuk kepentingan publik. Terhadap wartawan yang meliput isu isu kepentingan publik seperti dugaan over load dan over dimensi oleh truk pengangkut batu bara lintas Benete-Kertasari adalah pelanggaran serius bagi kebebasan pers. 

"Suap menyuap terhadap wartawan yang meliput isu isu kepentingan publik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers," kata Sekjen DPD MIO KSB dalam keterangan persnya, Jum'at (11/02/2023).

(Foto: Zulkifli Bujir, S.Sos selaku Ketua DPD MIO KSB)

Sehingga, dirinya mengutuk keras upaya suap kepada Pemred media Hariansumbawa.net yang juga ketua DPD MIO Zulkifli Bujir, S. Sos oleh oknum karyawan PT Elang Indo Perkasa. 

"Kami mengajak semua pihak menghormati kebebasan pers dan tidak merendahkan profesi wartawan dengan upaya suap," tegasnya.

Sebelumnya, Zulkifli selaku Ketua DPD Media Independent Online Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat (DPD MIO KSB) membenarkan bahwa, oknum karyawan PT Elang Indo Perkasa inisial PD mengajak ketemu dan ingin melakukan praktek suap.

“Pesan WhatsApp tersebut saya respon dan sampai berlanjut komunikasi telpon, sehingga setuju untuk bertemu. PD yang mewakil pihak PT Elang enggan untuk bertemu di Taliwang dengan alasan kecapaian, sehingga saya bersama dengan Sekretaris LSM LIPPAN berangkat ke Maluk untuk memenuhi pertemuan undangan dari pihak PT Elang Indo Perkasa. Dan akhirnya sampai di sana kami di sodorkan dua amplop dengan masing masing uang 500 ribu," jelasnya.

(Foto: PD selaku Perwakilan PT. Elang)

Terpisah, oknum PD selaku perwakilan dari PT Elang Indo Perkasa dihubungi wartawan membenarkan atas kejadian tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dan tugas dari perusahaan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada LSM LIPPAN dan Media.

"Iya ada satu juta total semuanya. 500 ribu untuk Media dan 500 ribu untuk LSM. Namun uang itu ditolak oleh LSM dan Media," bebernya.

Disinggung soal upaya suap menyuap, PD enggan berkomentar banyak dan memilih diam.

"Saya hanya karyawan pak, dan menjalankan perintah dari atasan saja. Dan saya mohon agar kasus ini jangan dibesar-besarkan karena berimplikasi kepada saya dan bisa terancam dipecat," pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana suap tersebut, diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 11/1980”) yang berbunyi:

"Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)". (An).