DBHCHT Sumbawa Barat: Dorong Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberantasan Rokok Ilegal


SUMBAWA BARAT, NTB – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah, khususnya pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan rokok ilegal.

Hal ini disampaikan Kasat Pol PP KSB, H. Syarifuddin, S.Pd., melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan, Rato Hendra, SH., diruang kerjanya, pada Selasa (8/7/2025).

Rato menjelaskan alokasi DBHCHT di KSB: 50% untuk pemberdayaan masyarakat (misalnya, bantuan langsung tunai), 40% untuk kesehatan (misalnya, pembebasan biaya vaksin dan peningkatan fasilitas kesehatan), dan 10% untuk penegakan hukum, termasuk sosialisasi bahaya rokok ilegal.

Sosialisasi ini difokuskan pada edukasi kepada masyarakat dan pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal, agar mereka dapat mengenali dan menolak tawaran rokok ilegal dari distributor.

"Salah satu ciri utama rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai atau banderol, Keaslian pita cukai dapat dicek melalui hologramnya. Hologram asli akan berkilau dan bercahaya jika digerakkan." Jelas Rato

Ciri-ciri lain rokok ilegal antara lain: pita cukai palsu (terlihat dari kualitas cetakan yang buruk), pita cukai bekas (kusut atau tidak rapi), dan pita cukai yang tidak sesuai (misalnya, pita cukai pabrik A digunakan untuk rokok pabrik B, atau pita cukai rokok mesin digunakan untuk rokok buatan tangan).

Dengan memahami ciri-ciri ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. "Dukungan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini," pungkasnya. (An/*).