Satpol PP KSB Terapkan Pendekatan Tiga Tahap Basmi Rokok Ilegal



SUMBAWA BARAT, NTB – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerapkan pendekatan tiga tahap dalam memberantas peredaran rokok ilegal: preventif persuasif, persuasif, dan represif.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan Satpol PP KSB, Rato Hendra, SH., mewakili Kepala Satpol PP, H. Syarifuddin, S.Pd. saat diwawancarai media, Senin (07/07/2025)

Pendekatan preventif persuasif dan persuasif difokuskan pada edukasi publik melalui pemasangan baliho dan spanduk di berbagai lokasi strategis. Materi edukasi mencakup informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, aturan terkait, dan sanksi hukumnya.

"Tujuannya agar masyarakat, khususnya para pedagang, memahami risiko penjualan rokok ilegal," jelas Rato.

Langkah persuasif ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kesadaran masyarakat. "Edukasi yang masif sangat penting agar tidak ada warga kita yang terjerat hukum hanya karena ingin memenuhi kebutuhan hidup," tambah Rato.

Sementara itu, pendekatan represif diterapkan terhadap pelanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1-8 tahun dan/atau denda 2-20 kali nilai cukai.

Namun, Rato menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada warga Sumbawa Barat yang dipenjara karena kasus rokok ilegal sejak tahun 2016. Hal ini dikarenakan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai masih bersifat non-yustisi.

Rato menjelaskan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa. "Satpol PP berperan dalam operasional lapangan, sementara Bea Cukai memiliki kewenangan investigasi dan penyelidikan sebagai penyidik khusus (lex specialis)," terangnya.

Ia berharap sosialisasi yang dilakukan, baik secara satu arah maupun dua arah, dapat direspons positif oleh masyarakat. Informasi yang disampaikan harus tersebar luas agar dampaknya maksimal.

"Tujuan utama kita adalah melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan negara. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya ini." Pungkasnya. (An/*).