Satpol PP KSB Perkuat Sosialisasi Kesadaran Publik untuk Memberantas Rokok Ilegal

(Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja KSB, H. Syarifuddin, S.Pd)

SUMBAWA BARAT, NTB -- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat gencar melakukan edukasi kepada masyarakat dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal terkhusus rokok ilegal.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya titik baliho yang terpasang di titik-titik strategis untuk mengedukasi masyarakat di Daerah berjagon 'Tanah Pariri Lema Bariri'. Tak hanya baliho, Satpol PP juga telah melakukan pemasangan spanduk yang tersebar di seluruh Desa/Kelurahan di KSB.

Prihal di atas, disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja KSB, H. Syarifuddin, S.Pd saat di wawancarai media di ruang kerjanya, Rabu (02/07/2025) pagi.

Kasat yang dikenal Humanis dan Elegan itu menjelaskan, bahwa pemasangan baliho dan spanduk merupakan sosialisasi satu arah untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkhusus para pedagang rokok karena mereka berpotensi menjual rokok-rokok ilegal dari distributor.

"Dalam baliho tersebut, sudah terterah ciri-ciri rokok ilegal, dasar hukum, ancaman pidana bagi masyarakat yang menjual rokok ilegal, hingga nomor telephone yang bisa masyarakat hubungi jika menemukan adanya oknum-oknum pedagang rokok ilegal," jelas H. Syarifuddin.

Menurutnya, sosialisasi satu arah menggunakan baliho dan spanduk sangat penting untuk menjelaskan berbagai aturan dan ketentuan serta ciri-ciri rokok atau tembakau ilegal. Dengan harapan masyarakat semakin paham dan dapat membantu pemerintah menginformasikan keberadaan rokok ilegal sehingga peredarannya dapat ditekan seminimal mungkin dan dicegah.

Strategi komunikasi satu arah ini akan dilengkapi dengan pendekatan dua arah. Satpol PP, bersama dengan Kantor Bea Cukai Sumbawa, akan segera melakukan program penjangkauan langsung yang menargetkan para pedagang di seluruh wilayah KSB.

"InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami bersama pihak Bea Cukai Sumbawa juga akan melakukan sosialisasi dua arah seperti sosialisasi langsung kepada masyarakat dengan menyasar para pedagang yang ada di KSB," ungkapnya.

H. Syarifuddin berharap, agar tidak ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan barang kena cukai ilegal terkhusus rokok ilegal karena berdasarkan dasar hukum undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dapat dipidana dengan ancaman penjara 1 sampai dengan 8 tahun dan/atau dapat dikenakan denda 2 sampai dengan 20 kali lipat dari nilai cukai.

H. Syarifuddin mendesak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas perdagangan rokok ilegal. Ia menekankan beratnya sanksi yang diterapkan dan meminta warga untuk tidak menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok ilegal, serta untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Ia mengakhiri dengan menekankan pentingnya upaya kolektif dalam melindungi masyarakat dari dampak berbahaya perdagangan ilegal ini.

“Mari bersama-sama bantu pemerintah menggempur rokok ilegal di Daerah yang kita cintai ini dengan cara stop megedarkan, menjual, membeli bahkan menkonsumsi rokok ilegal dan lapor jika menemukan adanya oknum-oknum pedagang rokok ilegal," pungkasnya. (An/*).