Taliwang, Sumbawa Barat — Aktivitas galian C ilegal yang marak di beberapa wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Salah satu tokoh muda yang vokal terhadap isu lingkungan, Hermansyah yang akrab disapa Kencor, menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Kencor menilai, keberadaan galian C ilegal di Sumbawa Barat bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius bagi masyarakat sekitar. “Saya minta kepada Polda NTB, Polres Sumbawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup agar segera turun tangan dan menghentikan aktivitas galian C ilegal ini. Jangan tunggu sampai kerusakannya makin parah,” tegasnya. Saat diwawancarai media, Jum'at (07/10/2025) malam.
Ia menjelaskan, praktik galian ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa kajian lingkungan telah menyebabkan kerusakan alam seperti longsor, pencemaran sungai, hingga perubahan aliran air yang merugikan petani dan warga sekitar lokasi tambang. “Kalau dibiarkan terus, daerah kita bisa kehilangan daya dukung lingkungan. Tanah rusak, air kering, dan masyarakat jadi korban,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kencor juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap aktivitas penambangan material di sejumlah titik. Ia menduga ada pembiaran terhadap pelaku galian C ilegal yang secara terang-terangan beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP). “Saya melihat aktivitas ini bukan hal baru. Mereka sudah lama beroperasi, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Ini ada apa?” tanya Kencor dengan nada geram.
Menurutnya, peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sangat penting dalam menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan di KSB. Ia meminta agar DLH tidak hanya diam, tetapi segera melakukan investigasi dan menindak tegas para pelaku yang terbukti merusak alam tanpa izin. “Kalau DLH tidak bergerak, masyarakat akan berpikir pemerintah tutup mata. Padahal, mereka punya kewenangan penuh untuk menindak,” katanya.
Selain DLH, Kencor juga menekankan pentingnya peran aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Ia meminta agar Polres Sumbawa Barat dan Polda NTB menurunkan tim khusus untuk menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat galian ilegal. “APH jangan hanya menunggu laporan, tapi harus proaktif. Ini masalah serius yang menyangkut masa depan daerah,” tambahnya.
Kencor menegaskan bahwa dirinya bukan menolak kegiatan pertambangan, tetapi menentang praktik ilegal yang tidak memperhatikan aspek hukum dan lingkungan. “Kalau memang ingin menambang, silakan urus izin resmi dan patuhi aturan. Tapi kalau asal gali tanpa memperhitungkan dampak, itu namanya merusak, bukan membangun,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan galian ilegal dapat merugikan daerah secara finansial, karena tidak ada kontribusi retribusi maupun pajak yang masuk ke kas daerah. “Kegiatan ilegal ini jelas merugikan. Alam rusak, masyarakat terdampak, daerah pun tidak mendapat apa-apa. Ini harus dihentikan segera,” seru Kencor.
Lebih jauh, Kencor berharap agar Pemkab Sumbawa Barat bersikap transparan dalam menata ulang izin pertambangan di wilayahnya. Ia mendesak agar pemerintah berani menutup semua lokasi yang terbukti tidak memiliki dokumen resmi dan tidak memenuhi syarat lingkungan. “Kalau Pemda serius menjaga wilayahnya, hentikan dulu semuanya, audit izin, baru lanjutkan yang legal. Itu baru adil dan tegas,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Kencor menegaskan bahwa gerakan moral ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga kelestarian alam Sumbawa Barat agar tetap menjadi warisan yang bisa dinikmati generasi mendatang. “Kita ingin KSB maju, tapi jangan sampai kemajuan itu menukar masa depan anak cucu kita dengan kerusakan alam hari ini,” pungkasnya. (Hen)
.png)
