Sumbawa Barat – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa Barat telah menerbitkan tujuh dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sekaligus rekomendasi operasional untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah tersebut. Penerbitan dokumen ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan dapur penyedia makanan program gizi memenuhi standar kesehatan dan kebersihan.
Kepala Dinas Kesehatan KSB, dr. Carlof, mengatakan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam mengeluarkan dokumen tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan teknis dan kesehatan telah dipenuhi oleh pengelola dapur SPPG.
“Kalau tidak salah yang sudah kami terbitkan untuk tujuh dapur,” ujar dr. Carlof pada media, Jum'at (20/02/2026).
Menurutnya, sebelum SLHS diterbitkan, Dinas Kesehatan terlebih dahulu melakukan berbagai tahapan verifikasi, termasuk memastikan kesiapan sumber daya manusia yang terlibat dalam pengolahan makanan di dapur tersebut.
Salah satu tahapan penting yang harus dilalui adalah pelatihan bagi para penjamah makanan. Dalam pelatihan tersebut, para petugas dapur diberikan pemahaman terkait standar kebersihan, keamanan pangan, serta prosedur pengolahan makanan yang higienis.
Carlof menegaskan, apabila ada satu saja petugas penjamah makanan yang tidak lulus pelatihan, maka pihaknya tidak akan menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi dapur tersebut.
“Kami mengadakan pelatihan untuk penjamah makanannya. Jadi kalau tidak lulus satu orang saja, kami tidak akan terbitkan SLHS-nya. Begitu juga dengan pra syarat lainnya,” tegasnya.
Selain kesiapan sumber daya manusia, aspek lain yang menjadi perhatian utama adalah kualitas air yang digunakan dalam operasional dapur. Air menjadi salah satu komponen penting karena hampir seluruh proses pengolahan makanan bergantung pada sumber air tersebut.
Mulai dari proses memasak bahan makanan hingga membersihkan peralatan dapur, semuanya menggunakan air. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan mewajibkan pengelola dapur untuk memastikan air yang digunakan memenuhi standar baku mutu kesehatan.
Carlof menjelaskan bahwa pengujian kualitas air harus dilakukan secara berkala guna memastikan tidak terjadi kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat program gizi.
“Kenapa penting menjamin steril air yang dipakai. Karena hampir 99 persen bahan makanan yang dimasak sampai untuk membersihkan alat-alatnya pakai air tersebut. Jadi tingkat kontaminasinya terhadap makanan sangat rentan,” jelasnya.
Sementara itu, selain tujuh dapur yang telah mendapatkan sertifikat, saat ini masih ada beberapa dapur lainnya yang tengah dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis.
Carlof menyebutkan, terdapat sekitar empat dapur SPPG baru yang saat ini sedang diproses oleh Dinas Kesehatan untuk mendapatkan dokumen SLHS dan rekomendasi operasional.
Dua dapur di antaranya masih dalam tahap pelatihan bagi para penjamah makanan. Sedangkan dua dapur lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang digunakan dalam operasional dapur.
“Mungkin untuk sampel airnya tinggal kita tunggu hasil laboratoriumnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan mendukung penuh operasional dapur SPPG selama seluruh persyaratan kesehatan dan kebersihan telah dipenuhi sesuai standar yang berlaku.
“Pokoknya pra syaratnya terpenuhi. Kami tidak akan tunggu lama, pasti kami langsung terbitkan baik itu SLHS-nya maupun rekom operasionalnya,” pungkas dr. Carlof. (Hen).

