Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemkab KSB) menargetkan pendapatan sebesar Rp3 miliar dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) pada tahun 2026. Target tersebut diyakini realistis melihat tren peningkatan pendapatan dari sektor yang sama dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Slamet Riadi, mengatakan pihaknya optimistis target tersebut dapat tercapai.
“Kami sudah sampaikan target itu. Dan insyaallah kami yakin bisa tercapai,” ujar Slamet Riadi, Senin (23/2/2026).
Menurut Slamet, penetapan target tersebut didasarkan pada capaian pendapatan dari retribusi RPTKA dalam dua tahun terakhir yang menunjukkan peningkatan signifikan.
Ia mencontohkan pada tahun 2025 lalu, Disnakertrans KSB bahkan beberapa kali melakukan penyesuaian target karena realisasi pendapatan yang terus melampaui target awal yang ditetapkan.
“Awalnya kita pasang Rp200 juta. Naik lagi Rp600 juta. Sampai tutup tahun ternyata kita tembus Rp4,3 miliar lebih,” jelasnya.
Berkaca pada capaian tersebut, Slamet menilai target Rp3 miliar pada tahun 2026 masih cukup realistis. Terlebih aktivitas tenaga kerja asing di sejumlah proyek besar di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat masih berlangsung.
Ia menyebutkan, keberadaan tenaga kerja asing masih cukup banyak terutama pada proyek tambang Batu Hijau serta pembangunan dan operasional fasilitas smelter yang ada di daerah tersebut.
“Banyak mitra AMMAN bahkan AMMAN dengan aliansinya yang masih menggunakan TKA,” katanya.
Meski demikian, Disnakertrans KSB berharap seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dapat bersikap transparan dalam melaporkan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Slamet menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan, baik yang diatur dalam undang-undang maupun regulasi daerah, sangat penting untuk memastikan pengelolaan tenaga kerja asing berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Transparan tentu harapan kami soal jumlah TKA yang dipekerjakan,” ujarnya.
Untuk mencapai target pendapatan tersebut, Disnakertrans KSB juga menyiapkan sejumlah strategi guna mengoptimalkan penerimaan dari retribusi perpanjangan izin penggunaan tenaga kerja asing.
Namun demikian, Slamet menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil tetap harus melalui kajian yang matang agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang jelas intinya kami akan maksimal bekerja mengejar target Rp3 miliar itu,” tegasnya.
Slamet juga menanggapi adanya stigma di masyarakat yang menilai penarikan retribusi RPTKA sebagai bentuk sikap permisif pemerintah daerah terhadap keberadaan tenaga kerja asing.
Menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat karena pengawasan terhadap tenaga kerja asing tetap dilakukan secara ketat oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan validasi terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di wilayahnya, sementara pengaturan jumlah tenaga kerja asing tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Tugas kita di daerah memvalidasi TKA yang datang. Nah soal jumlahnya berapa yang bekerja tentu tetap dikontrol oleh kementerian di pusat. Tidak mungkin juga diberi kebebasan perusahaan semaunya memakai TKA,” pungkas Slamet. (Hen).

