Mataram, 05 Maret 2026 — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB) menghadiri undangan klarifikasi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait sengketa tanah di Dusun Jowet, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Koordinator APPM-NTB, Saddam Husen, menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari Surat Keberatan tertanggal 26 Februari 2026 atas dugaan ketidakterbukaan informasi serta buruknya pelayanan publik oleh BPN Lombok Tengah.
Menurutnya, hal tersebut diduga bertentangan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Permen ATR/BPN No.16 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No.21 Tahun 2020.
Saddam menjelaskan bahwa hingga saat ini BPN Lombok Tengah belum melakukan tahapan mediasi maupun pemeriksaan dokumen alas hak, namun justru mengarahkan masyarakat untuk menempuh jalur Pengadilan atau PTUN.
“Kami mempertanyakan tanggung jawab BPN terhadap produk sertifikat yang mereka terbitkan. Jika semua langsung diarahkan ke pengadilan tanpa proses mediasi dan audit internal, maka ini terkesan BPN cuci tangan,” tegas Saddam.
Dalam pertemuan tersebut, APPM-NTB juga menyayangkan pernyataan pihak Kanwil ATR/BPN NTB, mengarahkan kami ke ranah Pengadilan ataupun PTUN untuk menggugat, termasuk dari Bidang Sengketa, yang menyebut tidak memiliki kewenangan untuk menghadirkan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun kuasa hukumnya dalam proses mediasi tanpa melalui mekanisme tertentu.
Namun menurut Saddam, Mekanisme yang dimaksud itu apa, Mekanisme tersebut juga tidak pernah dijalankan oleh BPN Lombok Tengah hingga saat ini.
“BPN sendiri yang berbicara tentang mekanisme, tetapi mekanisme tersebut tidak pernah dijalankan. Ini yang kami nilai janggal dan sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab APPM-NTB, Kamsiah, meminta Kanwil ATR/BPN NTB segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu 7x24 jam dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengalihan hak pada tahun 1993, termasuk pemegang SHM dan kuasa hukumnya.
“Jika pihak-pihak tersebut tidak dihadirkan, maka semakin kuat dugaan kami adanya upaya perlindungan terhadap oknum mafia tanah,” ujarnya.
Atas dasar itu, APPM-NTB mendesak Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Nusron Wahid, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BPN di wilayah NTB, serta mencopot Kakanwil ATR/BPN NTB yang dinilai tidak netral dan tidak serius dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang merugikan masyarakat.
APPM-NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukan aksi protes, bahkan penyegelan Kantor BPN Lombok Tengah, apabila tidak ada langkah konkret dari pihak BPN dalam menyelesaikan persoalan tersebut. (S).
.png)
