Disnakertrans KSB Pastikan Nihil Aduan THR 2026, Kepatuhan Perusahaan Dinilai Meningkat

Sumbawa Barat — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan tidak menerima pengaduan resmi dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Kondisi ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak karyawan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, menyampaikan bahwa sejak dibukanya Posko Pengaduan THR, pihaknya tidak menerima laporan pelanggaran dari pekerja maupun serikat buruh.

“Untuk pengaduan resmi nihil,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, posko pengaduan telah dibuka sejak H-7 menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Namun selama periode tersebut, pihaknya hanya menerima kunjungan yang bersifat konsultasi, bukan pengaduan.

Menurut Slamet, sebagian besar pekerja maupun perwakilan perusahaan datang untuk menanyakan aturan terkait mekanisme pembayaran THR, termasuk besaran dan waktu pemberian.

“Dalam konsultasi itu mereka hanya menanyakan aturan pembayaran THR. Jadi tidak ada yang perlu kami tindaklanjuti sebagai laporan pelanggaran,” jelasnya.

Dengan tidak adanya aduan yang masuk, Disnakertrans menilai tingkat kesadaran perusahaan di wilayah KSB terhadap kewajiban pembayaran THR sudah cukup baik. Hal ini juga menunjukkan adanya hubungan industrial yang relatif kondusif antara perusahaan dan pekerja.

Slamet menambahkan, kondisi serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Jika pun sempat muncul persoalan, biasanya dapat diselesaikan secara internal antara perusahaan dan pekerja sebelum memasuki hari raya.

“Tahun-tahun sebelumnya juga kita tidak pernah menerima laporan. Kalau pun ada, sebelum lebaran sudah diselesaikan oleh perusahaan atau sudah ada kesepakatan,” paparnya.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa belum menerima haknya. Disnakertrans memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang meminta seluruh pemerintah daerah untuk responsif terhadap pengaduan terkait pembayaran THR.

Slamet menegaskan, perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR kepada karyawan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Seharusnya bagi perusahaan yang belum membayarkan THR hingga saat ini wajib dikenakan sanksi,” tegasnya. (Hen).