Lombok Tengah, 13 Maret 2026 — Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB) mendesak PT PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat untuk segera membongkar tiang listrik yang berdiri di atas lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik lahan.
Koordinator APPM-NTB, Saddam Husen, menilai keberadaan tiang listrik di area persawahan sangat meresahkan dan berpotensi membahayakan keselamatan para petani yang setiap hari beraktivitas di lahan tersebut. Menurutnya, risiko semakin tinggi terutama saat musim hujan yang disertai angin kencang.
“Beberapa tahun terakhir, sejumlah dugaan insiden sengatan listrik terjadi di berbagai wilayah seperti Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Tengah yang bahkan menimbulkan korban jiwa. Terakhir, pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 14.15 WITA, seorang warga ditemukan meninggal dunia di area persawahan Dusun Racem, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang,” ungkap Saddam Husen.
Ia menilai kejadian tersebut diduga kuat akibat kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan jaringan listrik. APPM-NTB juga menemukan bahwa di lokasi kejadian terdapat kabel listrik tegangan tinggi yang terputus dan menggantung ke bawah namun masih bermuatan listrik, yang diduga merupakan jaringan milik PT PLN (Persero).
“Yang lebih mirisnya, penanganan terhadap kabel tersebut baru dilakukan setelah adanya korban jiwa. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan jaringan listrik, khususnya di wilayah pedesaan,” tegasnya.
APPM-NTB juga mempertanyakan legalitas pemasangan tiang listrik di lahan warga serta apakah pernah ada kompensasi yang diberikan kepada pemilik tanah yang lahannya terdampak oleh pembangunan jaringan listrik tersebut.
Secara hukum, ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan penyedia tenaga listrik memberikan kompensasi kepada pemilik tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak pembangunan jaringan listrik. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan Tanaman di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Atas dasar itu, APPM-NTB menyampaikan dua tuntutan kepada PT PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat. Pertama, meminta PLN bertanggung jawab atas berbagai kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa warga yang diduga akibat kelalaian dalam pengelolaan jaringan listrik, baik melalui ganti rugi maupun proses hukum yang berlaku.
Kedua, APPM-NTB mendesak agar tiang listrik yang berdiri di atas lahan milik warga segera dibongkar sebelum kembali menimbulkan korban. Selain itu, PLN juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat guna mengurus perizinan serta kesepakatan dengan pemilik tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak oleh tiang listrik dan jaringan listrik tegangan tinggi.
“Jika hal ini tidak segera diindahkan, maka setelah bulan Ramadhan kami akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor PT PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat,” tutup Saddam Husen. (S).
.png)
