Taliwang, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam rangka penyampaian persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD), yang berlangsung di Gedung DPRD KSB, Senin (27/04/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah
lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Amar menyampaikan apresiasi dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa
Barat, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtanganan BMD yang telah
bekerja secara maksimal dalam menuntaskan seluruh tahapan pembahasan.
Menurut Bupati, kerja keras Pansus yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan
pikiran berhasil menghasilkan persetujuan penting terkait tukar-menukar aset
daerah dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yang menjadi bagian
strategis dalam pembangunan daerah.
“Persetujuan ini merupakan jawaban atas permohonan pemerintah daerah
sekaligus wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam
membenahi tata kelola Barang Milik Daerah ke arah yang lebih profesional dan
akuntabel,” ujar Bupati H. Amar dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa langkah pemindahtanganan aset yang berada di lokasi
Smelter Maluk dan Bandara Kiantar semata-mata dilakukan untuk mengakselerasi
pembangunan daerah, bukan sekadar proses administratif semata.
Menurutnya, Smelter Maluk diharapkan menjadi lokomotif baru bagi pertumbuhan
ekonomi Kabupaten Sumbawa Barat. Keberadaan smelter tersebut diproyeksikan
mampu menjadi pemicu utama atau trigger dalam meningkatkan aktivitas ekonomi,
membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing daerah.
Selain itu, Bandara Kiantar juga dipandang sebagai infrastruktur strategis
yang akan menjadi gerbang transportasi udara bagi masyarakat Sumbawa Barat.
Bandara tersebut nantinya diharapkan dapat melayani kebutuhan mobilitas
masyarakat umum dari dan menuju KSB secara lebih efektif.
Bupati menjelaskan bahwa terhadap poin-poin yang telah disetujui maupun yang
belum disetujui oleh DPRD, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen menjalankan
seluruh proses sesuai dengan aturan dan rekomendasi yang berlaku.
Untuk aset Bandara Kiantar, pemerintah daerah menyatakan komitmen penuh
dalam melaksanakan seluruh rekomendasi Panitia Khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, terkait aset lokasi Smelter Maluk, khususnya terhadap
mekanisme penjualan yang belum memperoleh persetujuan, Bupati menegaskan bahwa
pemerintah akan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam menentukan
langkah selanjutnya.
Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian ulang secara
komprehensif terhadap metode pemindahtanganan yang paling tepat, dengan
mempertimbangkan aspek hukum, manfaat ekonomi, serta kebermanfaatan jangka
panjang bagi masyarakat Sumbawa Barat.
“Kami akan melakukan pengkajian ulang secara menyeluruh agar keputusan yang
diambil benar-benar memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat dan tidak
menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Bupati juga memastikan bahwa tindak lanjut dari persetujuan DPRD tersebut
akan segera dituangkan dalam Keputusan Bupati tentang Tukar Menukar Barang
Milik Daerah, dengan merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Selain itu, pengelolaan aset di kawasan Smelter Maluk tetap akan
diselaraskan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta arah
pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa seluruh proses tersebut tetap harus
berjalan dalam koridor pengelolaan barang milik negara dan daerah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, sehingga tata kelola
aset tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ia berharap sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam proses
ini dapat menjadi contoh kolaborasi yang sehat demi kepentingan masyarakat luas
dan kemajuan Kabupaten Sumbawa Barat.
“Semoga kerja sama yang harmonis ini menjadi pemacu semangat kita dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat yang Maju dan Luar Biasa,”
tutup Bupati Amar Nurmansyah. (Hen).

