Pansus DPRD KSB Koreksi Skema Pelepasan Aset di Area Smelter AMMAN

Taliwang, Sumbawa Barat — DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtanganan Aset Daerah melakukan koreksi terhadap mekanisme pelepasan aset lahan milik pemerintah daerah di area pembangunan Smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).

Ketua Pansus, Santri Yusmulyadi, ST, menilai skema yang diajukan oleh pihak eksekutif tidak sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koreksi tersebut muncul setelah Pansus melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri.

Menurut Santri, awalnya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memproyeksikan lahan di area smelter masuk dalam kategori kepentingan umum. Dengan asumsi tersebut, proses pelepasan aset direncanakan dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme pelelangan.

“Pemerintah KSB awalnya memproyeksikan lahan di area smelter masuk kategori kepentingan umum,” ungkap Santri.

Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, terdapat penegasan bahwa areal industri pemurnian logam seperti smelter tidak termasuk dalam klasifikasi kepentingan umum.

“Kalau memang masuk kepentingan umum, bisa dilakukan tanpa lelang. Tetapi Kemendagri menegaskan smelter tidak masuk klasifikasi kepentingan umum, berbeda dengan objek seperti bandara atau rel kereta api,” jelasnya.

Santri menegaskan bahwa kekeliruan dalam penafsiran prosedur tersebut berdampak pada skema pelepasan aset yang diajukan sebelumnya. Oleh karena itu, Pansus meminta agar mekanisme tersebut diperbaiki.

Sebagai tindak lanjut, DPRD KSB hanya memberikan persetujuan terhadap objek tertentu, yakni lahan di Bandara Kiantar, yang menggunakan mekanisme tukar-menukar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk lahan yang berada di area smelter, DPRD secara tegas menolak skema penjualan yang diajukan oleh pihak eksekutif.

“Untuk objek di smelter, kami tidak menyetujui proses penjualan. Silakan pemerintah daerah mengajukan berkas ulang dengan mekanisme lain,” tegas Santri.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa alternatif mekanisme yang dapat ditempuh oleh pihak eksekutif, seperti skema investasi atau tukar-menukar, selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, penentuan mekanisme tersebut merupakan kewenangan penuh dari pihak eksekutif sebagai pengelola aset daerah. Sementara itu, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Tugas legislatif adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Santri juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan terkait aset daerah, mengingat dampaknya yang besar terhadap kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan.

Terkait progres kerja Pansus, ia menyampaikan bahwa pihaknya berencana mempercepat penyampaian laporan akhir yang sebelumnya dijadwalkan pada 27 April mendatang.

Melalui rapat Badan Musyawarah DPRD, jadwal tersebut kemungkinan akan dimajukan agar proses pengambilan keputusan dapat segera diselesaikan.

“Kami ingin proses ini segera tuntas agar memiliki kepastian hukum, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” tutupnya. (Hen).