‎Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD KSB Batal Dilanjutkan, Penggugat Cabut Gugatan untuk Perbaikan ‎

Taliwang, Sumbawa Barat — Sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ratnawati, digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Kamis (21/05/2026). 

‎Namun, sidang tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah pihak penggugat mencabut gugatan untuk dilakukan perbaikan.

‎Pada tahapan sidang pertama, majelis hakim terlebih dahulu membuka persidangan dengan memeriksa identitas para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Setelah memasuki agenda pemeriksaan gugatan dari pihak penggugat, majelis hakim menilai gugatan yang diajukan masih jauh dari syarat formil sebuah gugatan hukum.

‎Atas kondisi tersebut, pihak penggugat akhirnya memohon kepada majelis hakim agar gugatan dicabut sementara untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap materi gugatan yang diajukan.

‎Dengan demikian, tahapan sidang pertama dalam perkara gugatan melawan hukum tersebut tidak dapat dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya hingga adanya perbaikan gugatan dari pihak penggugat.

‎Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena turut melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat sebagai salah satu pihak tergugat dalam kasus tersebut.

‎Dalam perkara tersebut, Yusuf Amoulah bertindak sebagai penggugat bersama kuasa hukumnya. Adapun pihak yang digugat yakni Ratnawati sebagai Tergugat I, Mastar Hamid sebagai Tergugat II, serta KPU Kabupaten Sumbawa Barat sebagai Tergugat III.

‎Informasi terkait jalannya persidangan tersebut disampaikan oleh Herman Jayadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat yang juga menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

‎Dalam keterangannya kepada media melalui aplikasi WhatsApp, Herman Jayadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah datang ke Pengadilan Negeri sesuai dengan relas panggilan tertanggal 21 Mei 2026 jam 9. Tetapi ternyata di hadapan majelis hakim Penggugat memutuskan mencabut gugatan karena ada hal yang harus diperbaiki oleh Penggugat.

‎“Jika nantinya ada gugatan baru yang diajukan kembali, maka kami siap. Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkas Ketua KPU Herman Jayadi, dalam wawancaranya tersebut.

‎Sementara itu, diketahui bahwa Ratnawati selaku Tergugat I menunjuk kantor hukum AP Law Firm dalam menghadapi perkara tersebut. Tim kuasa hukum tersebut dipimpin oleh Akmal Kamal, SH, bersama Supiadi, SH, dan Gempar, SH. (Hen).