MATARAM – Konsorsium Aktivis NTB, dipimpin oleh Fidar Khairul Diaz, secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang menangani perkara korupsi gratifikasi DPRD NTB atau yang dikenal sebagai kasus "Dana Siluman". Konsorsium mendesak Komisi Yudisial (KY) segera mencopot dan memeriksa para hakim terkait dugaan kelalaian profesional yang menyebabkan tiga terdakwa utama bebas dari tahanan demi hukum.
Tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman, dilaporkan telah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masa penahanan mereka habis sebelum vonis dijatuhkan. Konsorsium Aktivis NTB menilai kondisi ini sebagai anomali hukum yang melukai rasa keadilan masyarakat.
"Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk sabotase keadilan melalui prosedur," tegas Fidar Khairul Diaz. "Bagaimana mungkin kasus dengan bukti uang Rp2 miliar yang sudah dikembalikan dan pengakuan 15 anggota dewan penerima bisa berlarut-larut hingga masa tahanan habis? Kami mencium bau busuk skenario di balik meja."
Poin-Poin Utama Gugatan Publik:
1. Kelalaian Manajemen Persidangan: Majelis Hakim dianggap tidak profesional dalam mengatur ritme persidangan, termasuk membiarkan pemeriksaan 44 saksi berjalan lamban hingga melampaui batas waktu penahanan terdakwa.
2. Ketimpangan Status Hukum: Di persidangan, 15 anggota DPRD NTB telah mengakui menerima uang gratifikasi dan telah mengembalikan dana total Rp2 miliar. Namun, hingga kini mereka belum dijerat sebagai tersangka karena alasan belum adanya mens rea (niat jahat) yang utuh dari pihak terdakwa pemberi.
3. Dugaan Penghilangan Fakta: Ada indikasi bahwa bukti-bukti penting, seperti rekaman suara dan kesaksian kunci tertentu, tidak ditampilkan secara utuh dalam persidangan, yang memperkuat dugaan adanya upaya melindungi aktor intelektual lainnya.
Tuntutan Konsorsium Aktivis NTB:
1. Komisi Yudisial (KY): Segera melakukan audit investigatif dan mencopot Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus ini karena gagal menjamin kepastian hukum hingga terdakwa bebas demi hukum.
2. Kejaksaan Tinggi NTB: Bertindak profesional dan tidak menjadikan "tutup mulutnya" terdakwa sebagai alasan untuk tidak menjerat 15 anggota dewan yang sudah nyata-nyata mengakui menerima uang haram tersebut.
3. Mahkamah Agung: Memantau langsung sisa proses persidangan agar tidak ada lagi drama prosedural yang memihak pada koruptor.
"Kami tidak akan diam melihat hukum di NTB dipermainkan. Jika hakim tidak bisa menjaga marwah pengadilan, maka mereka tidak layak memegang palu keadilan. Nasional harus tahu bahwa di NTB, uang kembali, penerima mengaku, tapi terdakwa justru melenggang bebas karena alasan masa tahanan habis!" tutup Fidar. (S).

