Lombok Barat – Lembaga Bantuan Hukum PKC PMII Bali Nusra (LBH PKC PMII Bali Nusra) secara tegas mengkritik keputusan Polres Lombok Barat yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Barat Tahun 2020–2024.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (S).
Ketua LBH PKC PMII Bali Nusra, Sahrul Ramadhan, S.H., menyatakan bahwa alasan penghentian perkara karena pelapor mencabut laporan tidak dapat dijadikan dasar yang kuat untuk menghentikan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.
“Korupsi adalah delik biasa, bukan delik aduan. Ketika sebuah dugaan tindak pidana korupsi sudah masuk dalam proses penyelidikan, maka negara melalui aparat penegak huk

