Taliwang, Sumbawa Barat — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat bersama unsur masyarakat, ketua RT, dan aparat kewilayahan melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran ketertiban umum yang berawal dari penggerebekan seorang perempuan berinisial NKDR dan seorang pria berinisial S di sebuah rumah di Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Sabtu (24/10/2026) malam.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian warga setempat setelah keduanya ditemukan sedang berada berdua di dalam rumah yang berlokasi di RT 02 RW 03, kawasan Temempang, Kelurahan Bugis. Penggerebekan dilakukan oleh warga bersama unsur lingkungan dan petugas yang kemudian membawa keduanya untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan dalam penanganan kasus tersebut, NKDR diketahui bekerja di Cafe Roxy, kawasan Batu Guring. Perempuan tersebut disebut berasal dari Jawa dan berdomisili di Bali. Sementara itu, pria berinisial S merupakan pihak yang berada bersamanya ketika penggerebekan berlangsung.
Informasi awal menyebutkan, perkenalan keduanya diduga bermula melalui perantara yang menghubungi pihak pengelola Cafe Roxy untuk mencari teman minum atau pelanggan. Pertemuan itu kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp sebelum keduanya bertemu secara langsung pada malam kejadian.
Dalam kronologi yang dihimpun, NKDR disebut dijemput dari mess di kawasan Batu Guring sekitar pukul 20.00 WITA setelah waktu Isya. Selanjutnya, ia dibawa menuju sebuah rumah di Kelurahan Bugis dan tiba sekitar pukul 22.00 WITA. Informasi awal juga menyebutkan adanya pembicaraan mengenai uang sebesar Rp500 ribu, tetapi tujuan dan konteks pembayaran tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika berada di rumah tersebut, NKDR dan S disebut sedang berada di ruang tamu setelah makan malam. Warga kemudian mendatangi lokasi bersama ketua RT, unsur kewilayahan, dan petugas Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan awal atas dugaan adanya pelanggaran norma sosial dan ketertiban umum.
Dalam proses klarifikasi, NKDR memberikan sejumlah keterangan mengenai latar belakang dan aktivitasnya sebelum berada di Taliwang. Ia mengaku pernah menggunakan aplikasi MiChat ketika tinggal di Bali. Namun, penggunaan aplikasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana prostitusi.
NKDR juga menyampaikan pengalamannya ketika berada di Bali, termasuk pengakuan mengenai keterlibatan mantan suaminya dalam bisnis di lingkungan yang disebut sebagai kompleks prostitusi. Menurut keterangannya, ia pernah berperan mengelola operasional dan transaksi penyediaan jasa di tempat tersebut. Pernyataan ini masih merupakan keterangan dari yang bersangkutan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen.
Dalam pemeriksaan awal, NKDR membantah memiliki hubungan pacaran dengan S maupun melakukan hubungan intim dengannya. Ia mengaku baru pertama kali bertemu secara langsung dengan pria tersebut pada malam penggerebekan, meskipun sebelumnya mereka disebut telah berkomunikasi melalui pesan singkat selama beberapa waktu.
Ia juga menyampaikan bahwa S pernah merayunya, menawarkan pernikahan, serta menjanjikan kecukupan finansial apabila dirinya bersedia menerima tawaran tersebut. NKDR mengaku tidak menerima tawaran itu karena memilih untuk tetap bekerja. Seluruh keterangan tersebut masih perlu dicocokkan dengan keterangan S dan saksi-saksi lainnya.
Selain itu, NKDR menyebut bahwa saat berada di rumah sebelum penggerebekan, dirinya sedang bermain gim judi daring jenis slot melalui telepon genggam. Keterangan mengenai aktivitas tersebut merupakan bagian dari informasi awal pemeriksaan dan perlu ditindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang relevan.
Satpol PP KSB saat ini disebut masih mendalami keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi, termasuk saksi, unsur lingkungan, serta kedua orang yang dimintai keterangan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran peraturan daerah mengenai ketertiban umum atau dugaan tindak pidana lain yang memerlukan penanganan aparat berwenang.
Dalam proses tersebut, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan membedakan dugaan, pengakuan, dan fakta yang telah terverifikasi. Keberadaan dua orang di dalam sebuah rumah maupun penggunaan aplikasi pesan tertentu tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana asusila atau prostitusi tanpa bukti pendukung yang sah.
Penanganan kasus ini juga perlu memperhatikan hak setiap pihak, termasuk asas praduga tak bersalah, perlindungan privasi, serta larangan menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya. Identitas lengkap pihak-pihak yang diperiksa tidak dipublikasikan untuk menghindari dampak yang tidak perlu terhadap kehidupan pribadi mereka sebelum proses klarifikasi selesai.
Satpol PP KSB diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi setelah pemeriksaan dan verifikasi informasi dilakukan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana di luar kewenangan Satpol PP, penanganannya dapat dikoordinasikan dengan kepolisian atau instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan adanya transaksi prostitusi maupun terjadinya hubungan intim dalam peristiwa tersebut. Karena itu, kasus ini masih perlu dipandang sebagai dugaan yang membutuhkan pendalaman, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Masyarakat diimbau tetap menjaga ketertiban lingkungan dan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran kepada petugas berwenang. Warga juga diharapkan tidak menyebarkan identitas, foto, atau tuduhan yang belum terverifikasi agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan hak semua pihak tetap terlindungi. (Hen).
