Satpol-PP KSB Bersama Bea Cukai Sumbawa Gencar Edukasi Masyarakat

Sumbawa Barat -- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat gencar melakukan edukasi kepada masyarakat dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal terkhusus rokok ilegal.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya titik baliho yang terpasang untuk mengedukasi masyarakat di Daerah berjagon 'Tanah Pariri Lema Bariri' itu.

Adapun titik-titik baliho yang terpasang tersebut yakni, 1 baliho di Pasar Seteluk, 1 baliho di Kantor Camat Brang Ene, 2 baliho di destinasi wisata Danau Lebo, 1 baliho di pasar Taliwang, 1 Baliho di bundaran tonyong, 1 baliho di SMA Taliwang, 1 baliho di simpanga selex, 1 baliho di SMP 1 Taliwang, 1 baliho di depan KONI KSB, 1 baliho di gerbang KTC, dan 4 Baliho di Lapangan Upacara Graha Fitrah.

"Alhamdulillah hingga saat ini (1 Maret 2023), ada 15 titik baliho yang terpasang dan tersebar di 3 Kecamatan," kata Agus Hadnan, S.Pd selaku Kasat PolPP KSB kepada Media, Rabu (01/03/2023).

Kasat yang akrab disapa Agus King itu menjelaskan, bahwa pemasangan baliho merupakan sosialisasi satu arah untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkhusus para pedagang rokok karena mereka berpotensi menjual rokok-rokok ilegal dari distributor. 

"Dalam baliho tersebut, sudah terterah ciri-ciri rokok ilegal, dasar hukum, ancaman pidana bagi masyarakat yang menjual rokok ilegal, hingga nomor telephone yang bisa masyarakat hubungi jika menemukan adanya oknum-oknum pedagang rokok ilegal," jelas Agus King.

Menurutnya, sosialisasi satu arah menggunakan baliho sangat penting untuk menjelaskan berbagai aturan dan ketentuan serta ciri-ciri rokok atau tembakau ilegal. Dengan harapan masyarakat semakin paham dan dapat membantu pemerintah menginformasikan keberadaan rokok ilegal sehingga peredarannya dapat ditekan seminimal mungkin dan dicegah.

"InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami bersama pihak Bea Cukai Sumbawa juga akan melakukan sosialisasi dua arah seperti sosialisasi langsung kepada masyarakat dengan menyasar para pedagang yang ada di KSB," ungkapnya.

Agus King berharap, agar tidak ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan barang kena cukai ilegal terkhusus rokok ilegal karena berdasarkan dasar hukum undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dapat dipidana dengan ancaman penjara 1 sampai dengan 8 tahun dan/atau dapat dikenakan denda 2 sampai dengan 20 kali lipat dari nilai cukai.

“Mari bersama-sama bantu pemerintah menggempur rokok ilegal di Daerah yang kita cintai ini dengan cara stop megedarkan, menjual, membeli bahkan menkonsumsi rokok ilegal dan lapor jika menemukan adanya oknum-oknum pedagang rokok ilegal," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah membentuk tim Satgas pemberantasan barang kena cukai ilegal berdasarkan undang undang 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Tugas dan wewenang dari tim satgas yang terbentuk, diantaranya membuat rencana kegiatan dan penganggaran, melakukan tindakan atau langkah preventif yang bersifat presuasif tentang ketentuan dibidang cukai, melakukan monitoring dan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal melalui pengumpulan informasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Adapun barang kena cukai ilegal yang akan di berantas tersebut diantaranya tembakau irisan dan rokok tanpa dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas dan berpita cukai berbeda. (An).