Sumbawa Barat -- Camat Jereweh Solihin, S.Pd.,MM mengajak seluruh lapisan masyarakat yang berada di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal.
Pernyataan yang di keluarkan oleh orang nomor satu di Kecamatan Jereweh itu saat membuka Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Camat Jereweh. Selasa (16/05/2023) siang.
Camat yang terkenal sangat dekat dengan masyarakatnya itu mengatakan, bahwa cara paling ampuh bagi masyarakat Kecamatan Jereweh untuk memberantas peredaran rokok ilegal yakni dengan menginformasikan kembali hasil sosialisasi yang terselenggara ini kepada warga masyarakat di sekitar kita.
"Para peserta yang hadir dalam sosialisasi ini bisa menyampaikannya lagi kepada seluruh warga masyarakat di sekitar kita, terutama saudara dan teman lainnya agar mereka dapat mengetahui apa itu rokok ilegal," kata Camat.
Bagi masyarakat Jereweh yang perokok, ia berharap agar tidak membeli dan menkonsumsi rokok ilegal karena negara tidak akan mendapatkan pendapatan dari cukai rokok yang dibeli dan jika kita membeli dan menkonsumsi rokok legal, maka kita menyumbang pemasukan negara yang nantinya akan kembali lagi untuk masyarakat.
“Para penjual rokok pun saya harapkan agar dapat menjual rokok yang legal. Jangan menjual rokok yang ilegal. Semuanya itu, perlu pengawasan dan partisipasi dari kita semua," tukasnya.
Ditempat yang sama, Rato Hendra, SH selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Sumbawa Barat berharap agar masyarakat di Jereweh tidak menjual dan mengedarkan barang kena cukai ilegal terkhusus rokok ilegal ini.
"Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dapat dipidana dengan ancaman penjara 1 sampai dengan 8 tahun dan/atau dapat dikenakan denda 2 sampai dengan 20 kali lipat dari nilai cukai," tegas Rato Hendra, SH.
Jika adanya masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal ini di tengah masyarakat, maka nanti bisa berkoordinasi dengan Sat PolPP KSB maupun bisa berkoordinasi langsung dengan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa di Nomor 1500 225.
"Maka dari itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Jereweh agar di kemudian hari tidak mengedarkan, menjual, membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal," harap Rato.
Pantauan media saat kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Jereweh, materi sosialisasi di sampaikan oleh narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa yakni Ariek Sulistyo Kusumo selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.
Pada kesempatan itu, Ariek Sulistyo Kusumo menjelaskan tentang DBH CHT, Jenis Barang Kena Cukai, serta Cara Mengidentifikasi Rokok Legal/Ilegal dan masih banyak lainnya.
Pemaparan materi yang dilakukan oleh Kepala Seksi itu berlangsung dengan sangat menarik karena saat jeda dalam memaparkan materipun pihak Bea Cukai Sumbawa telah menyiapkan vidio edukasi singkat terkait rokok ilegal untuk menghibur para peserta agar lebih semangat dan tertarik mengikuti acara sampai akhir. (An).