Satgas Gabungan Dikerahkan untuk Basmi Rokok Ilegal di Sumbawa Barat

SUMBAWA BARAT, NTB – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) serius memberantas peredaran rokok ilegal. Untuk itu, mereka membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari TNI-Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Bea Cukai, hingga instansi terkait lainnya.

Satgas ini dibentuk untuk membasmi peredaran tembakau irisan, rokok, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai.

Prihal diatas, disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, H. Syarifuddin, S.Pd melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan, Rato Hendra, SH., dalam wawancara pada Kamis (03/07/2025).

(Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan, Rato Hendra, SH)

Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilandasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Prinsip kesetaraan diutamakan dalam pembentukan tim gabungan ini.

Tugas Satgas meliputi perencanaan dan penganggaran, tindakan preventif persuasif, pengawasan dan monitoring peredaran barang kena cukai ilegal melalui pengumpulan informasi, serta operasi penindakan. Operasi-operasi penindakan akan dikoordinasikan oleh Bea Cukai dan dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh anggota Satgas.

"Kerja sama antar instansi sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini. Dengan sinergi yang kuat, kita harapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan." Jelas Rato.

Pembentukan Satgas ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara dari cukai, sekaligus meningkatkan dana bagi hasil cukai untuk KSB. Dana tersebut akan dialokasikan untuk program-program kesejahteraan masyarakat.

Rato mengingatkan masyarakat akan sanksi tegas bagi yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007: penjara 1-8 tahun dan/atau denda 2-20 kali lipat nilai cukai. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

"Mari kita bersama-sama wujudkan Sumbawa Barat yang bebas dari rokok ilegal," ajaknya. (An/*).