Kejari KSB Tak Harus Tergesa dalam Proses, Hukum Harus Tetap Berbasis Pembuktian

Oleh: Satria Budi Kusuma, SH

Divisi Legal Drafting Kantor Hukum AP LAW FIRM

Penegakan hukum sejatinya berdiri di atas prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam konteks penanganan perkara dugaan korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester di Sumbawa Barat yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri, penting untuk menegaskan bahwa hukum tidak boleh berjalan di atas tekanan, opini, atau kepentingan tertentu. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, namun tetap berpijak pada landasan asas dan mekanisme yang benar.

Secara prinsipil, penegakan hukum di Indonesia berlandaskan pada asas due process of law, yaitu setiap proses hukum harus dilakukan secara sah, adil, dan berdasarkan aturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, segala tindakan penegakan hukum wajib tunduk pada hukum itu sendiri, bukan pada tekanan massa atau kepentingan kekuasaan.

Selain itu, terdapat pula asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini diperkuat oleh sebuah adagium hukum yang sangat fundamental: “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.” Adagium ini menegaskan bahwa kehati-hatian dan ketelitian dalam pembuktian adalah hal yang mutlak, agar tidak terjadi kekeliruan yang justru mencederai keadilan. 

Lebih lanjut, penanganan perkara korupsi harus berpedoman pada asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya. Artinya, setiap dugaan pelanggaran harus diuji secara objektif melalui alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau tekanan opini publik.

Pemberantasan korupsi memang merupakan agenda penting dan mendesak. Namun, semangat tersebut tidak boleh mengaburkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Tindakan yang sporadis, tanpa didukung oleh bukti yang kuat dan proses yang transparan, justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru, bahkan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Dalam kasus dugaan korupsi combine harvester di Sumbawa Barat, Kejaksaan Negeri sebagai institusi penegak hukum diharapkan tetap konsisten menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara cermat, berbasis pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.


Dengan demikian, penegakan hukum yang ideal bukan hanya soal keberanian dalam menindak, tetapi juga tentang integritas dalam menjaga proses. Hukum harus hadir sebagai panglima bukan sebagai alat tekanan. Karena pada akhirnya, keadilan yang dipaksakan tanpa dasar yang benar bukanlah keadilan, melainkan bentuk lain dari ketidakadilan itu sendiri.