Terancam Dijerat UU ITE, SMS Finance Cabang Sumbawa Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Taliwang, Sumbawa Barat – Manajemen PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Sumbawa terancam dijerat pidana atas dugaan penghinaan dan penyebarluasan informasi bohong melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga Taliwang bernama Sudirman.

Permasalahan bermula dari penawaran kredit kompensasi perpanjangan yang diajukan oleh pihak SMS Finance kepada Sudirman. Namun, proses tersebut berakhir dianulir oleh oknum manajemen dengan alasan bahwa kreditur atas nama Sudirman disebut tidak memiliki kendaraan yang dijaminkan.

Kuasa hukum Sudirman dari Mes and Partner, Muhammad Erry Satriawan, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan atas pernyataan tersebut karena dinilai mencemarkan nama baiknya.

“Klien kami merasa difitnah dan direndahkan melalui transaksi elektronik. Oknum manajemen berinisial SA menyebarkan data kontrak kreditur dengan menyebut bahwa kendaraan yang dijaminkan bukan milik Sudirman, melainkan orang lain,” ujar Erry dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (16/03/2026).

Menurut Erry, pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta bahwa pihak SMS Finance sendiri yang sebelumnya telah membuat kontrak jaminan BPKB mobil atas nama Sudirman setelah melalui proses verifikasi dokumen.

Ia menegaskan bahwa lembaganya telah melayangkan somasi kepada PT. SMS Finance Cabang Sumbawa pada 16 Maret 2026. Dalam somasi tersebut, pihak perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan permintaan maaf dan menyelesaikan proses pengajuan kompensasi kredit sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Erry menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pihak SMS Finance melalui analis kredit dari Jakarta menawarkan kompensasi atau perpanjangan kredit kepada Sudirman.

Penawaran tersebut berkaitan dengan jaminan BPKB mobil jenis Toyota Cayla yang sebelumnya telah dijaminkan oleh Sudirman kepada pihak perusahaan pembiayaan tersebut.

Diketahui, Sudirman merupakan nasabah dengan riwayat kredit yang tergolong baik. Ia telah menjalani kontrak kredit selama tiga tahun dan membayar kewajibannya secara lancar selama kurang lebih dua tahun tanpa tunggakan.

Atas dasar catatan kredit yang baik tersebut, pihak SMS Finance beberapa kali menawarkan program kompensasi pinjaman kepada Sudirman. Setelah sempat menolak, akhirnya ia menyetujui penawaran tersebut.

Namun, permasalahan muncul ketika Supervisor Kredit SMS Finance Sumbawa yang disebut bernama Santi secara tiba-tiba membatalkan penawaran tersebut.

Pembatalan itu didasarkan pada laporan yang menyebutkan bahwa unit kendaraan yang dijaminkan bukan milik Sudirman, sehingga memicu polemik.

“Padahal, SMS Finance sendiri yang melakukan kontrak awal setelah melakukan pengecekan dan survei terhadap dokumen kepemilikan. Akibat pernyataan tersebut, klien kami merasa dihina dan difitnah,” tegas Erry.

Atas dugaan tersebut, pihak kuasa hukum menjerat SMS Finance dengan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Kepala Cabang SMS Finance Sumbawa, Rony, saat dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan secara rinci terkait permasalahan tersebut.

Ia hanya menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan menanggapi persoalan ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Untuk kasus ini akan kami tanggapi sesuai SOP yang ada. Nanti akan kami sampaikan secara tertulis langsung kepada pihak yang bersangkutan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan dan menunggu respons resmi dari pihak manajemen SMS Finance Cabang Sumbawa.