Mataram – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun 2024 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Penyidik mengaku telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
“Gambaran tersangka? Sudah tergambar. Cuman kan nanti lah,” tegas Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, usai kegiatan di Kejati NTB, Senin (25/8/2025).
Kajari menegaskan, penetapan tersangka tinggal menunggu rampungnya hasil perhitungan kerugian negara dari auditor. Proses itu kini masih berjalan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Potensi kerugian negara sudah ada. Tetapi tetap kita harus tunggu perhitungan resmi auditor. Nanti dalam waktu dekat kita sampaikan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Made menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan ekspose internal untuk memperkuat konstruksi perkara. Salah satunya terkait dugaan apakah kasus ini mengarah pada total loss atau tidak.
“Yang jelas, kami sangat meyakini adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus ini,” tegasnya.
Sejak kasus naik ke tahap penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi penting. Di antaranya Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lombok Barat, serta beberapa anggota DPRD setempat.
Salah satu yang sudah dimintai keterangan adalah anggota DPRD Lombok Barat berinisial Z. Namun, belum tertutup kemungkinan pemeriksaan akan melebar ke sejumlah nama lain.
“Untuk (anggota DPRD Lombok Barat) yang lain seperti ketua, kita lihat nanti,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid.
Harun menuturkan, dugaan sementara penyalahgunaan anggaran Pokir terjadi dalam bentuk penyaluran bantuan sosial di Dinas Sosial Lombok Barat. Bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru disinyalir diselewengkan.
“Pokirnya penyaluran di dinas sosial dalam bentuk barang. Modusnya nanti akan kita sampaikan setelah lengkap,” katanya.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram kini terus berkoordinasi dengan auditor BPKP NTB untuk memastikan angka pasti kerugian negara.
“Saat ini kita masih menunggu hasil dari BPKP,” pungkas Harun. (An).