Satpol PP KSB dan Bea Cukai Sumbawa Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal di Taliwang

Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Sumbawa Besar kembali menggelar Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tentang Rokok Ilegal, Senin (25/8/2025). Acara yang berlangsung di Kedai Sawah (KTC), Taliwang ini menyasar para pedagang, pemilik kios, dan pemilik toko di wilayah Kecamatan Taliwang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP KSB, H. Syarifuddin, S.Pd, perwakilan Bea Cukai Sumbawa Besar Ari Sulistyo Kusumo S, ST., MM., Kabid P3D Satpol PP, Rato Hendra, SH., serta jajaran Kasi Satpol PP. Camat Taliwang berhalangan hadir, dan diwakili oleh Kepala Seksi Trantib Kecamatan Taliwang, Sariffudin, S.Ap.

Kasat Pol PP, H. Syarifuddin, S.Pd., menyampaikan laporan kegiatan sekaligus menegaskan pentingnya sosialisasi ini dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam kesempatan itu juga, Kasat menegaskan komitmen Satpol PP bersama Bea Cukai untuk terus melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan. Ia menyebut, kegiatan seperti ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan agar masyarakat benar-benar memahami risiko hukum maupun sosial dari rokok ilegal.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat dapat ditekan seminimal mungkin, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam mendukung program DBHCHT dan pemberantasan rokok ilegal,"

Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan disampaikan oleh Kasi Trantib Kecamatan Taliwang, Sariffudin, S.Ap., yang mewakili Camat Taliwang. Dalam sambutannya, ia menyampaikan permohonan maaf karena Camat Taliwang berhalangan hadir lantaran ada tugas dinas lain.

Lebih lanjut, Sariffudin menyampaikan terima kasih kepada para pedagang dan masyarakat yang sudah meluangkan waktu hadir pada kegiatan sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat, khususnya para pedagang, tentang bahaya dan risiko menjual rokok ilegal.

“Harapan kami, peserta sosialisasi bisa menyampaikan kembali informasi yang diperoleh hari ini kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat lainnya yang tidak sempat hadir. Mari kita bersama-sama waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantasnya, terutama di wilayah Kecamatan Taliwang dan sekitarnya,” ujarnya.

Materi inti sosialisasi kemudian dipaparkan oleh Ari Sulistyo Kusumo, S.ST., MM. dari Bea Cukai Sumbawa Besar. Ia menjelaskan secara detail tentang ciri-ciri rokok ilegal, kerugian yang ditimbulkan baik bagi negara maupun masyarakat, serta sanksi hukum bagi pelaku yang terlibat dalam peredarannya.

Untuk memperkuat pemahaman, peserta juga ditayangkan video kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang menggambarkan secara jelas dampak negatif dari peredaran rokok tanpa cukai. Video ini mendapat perhatian serius dari para peserta sosialisasi, terutama pedagang kecil yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan produk tembakau.

Acara semakin interaktif saat dibuka sesi diskusi dan tanya jawab. Para pedagang aktif bertanya mengenai cara mengenali rokok ilegal, perbedaan pita cukai asli dan palsu, hingga mekanisme pelaporan apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Narasumber dari Bea Cukai menjawab seluruh pertanyaan dengan rinci dan memberikan arahan praktis.

Kegiatan yang berakhir pada pukul 11.50 Wita tersebut berlangsung lancar, kondusif, dan penuh antusiasme peserta. (An).