Sumbawa Barat – Fakta baru terungkap terkait aktivitas perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Bukit Samudra Sumbawa (BSS) milik Julien Nicolas Cormos yang beroperasi di wilayah Desa Kertasari dan Tua Nanga, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Perusahaan yang bergerak di bidang properti dan jasa akomodasi tersebut diketahui belum mengantongi izin lengkap sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Berdasarkan data yang diperoleh media, PT BSS hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Sementara sejumlah izin pokok lainnya yang menjadi syarat mutlak untuk menjalankan usaha belum dimiliki. Izin-izin tersebut antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan berupa UKL/UPL, Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL-A), serta KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai untuk usaha hotel, bar, maupun restoran.
Ironisnya, meski tanpa kelengkapan dokumen, PT BSS telah beroperasi lebih dari satu tahun. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan karena setiap kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif sebelum beroperasi.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan asing tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat turun langsung ke lokasi. Kepala DLH KSB, Aku Nurmahmudin, S.Pd., M.M.Inov, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari pihak PT BSS.
“Setelah kami cek, pengusaha asing ini ternyata belum memiliki KBLI sesuai alamat tempat usaha. Selain itu, mereka juga belum memiliki persetujuan lingkungan yang wajib dikeluarkan DLH, padahal potensi dampak terhadap lingkungan sekitar cukup besar,” ujar Nurmahmudin, Kamis (25/09/2025).
Menurutnya, usaha pembangunan vila oleh PT BSS pada dasarnya belum memiliki dokumen perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan. Karena itu, DLH KSB telah menerbitkan surat teguran sekaligus perintah penghentian sementara aktivitas usaha PT BSS hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
Surat penghentian sementara tersebut tertuang dalam Nomor 660/625/DLH/2025 yang bersifat penting, tertanggal 18 September 2025. Surat itu juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB serta Kepala Bidang Wilayah II Pusdal Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara. “Karena ini perusahaan asing, maka kewenangan tindak lanjut lebih lanjut ada di provinsi,” jelas Nurmahmudin.
Dari hasil dua kali pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan pihak PT BSS, pemilik usaha belum dapat menunjukkan dokumen legal yang disyaratkan. Pertemuan pertama di ruang rapat Setda KSB pada 17 September 2025 mengungkap bahwa PT BSS hanya memiliki NIB, sementara izin lainnya masih nihil.
Pertemuan lanjutan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 19 September 2025 juga tidak membuahkan hasil. Manager PT BSS, Iyen Mohsen alias TJ Serano, tetap tidak bisa memperlihatkan dokumen izin yang diminta, baik KBLI Hotel 55100, KBLI Bar 56301, KKPR, PBG, SLF, UKL/UPL, SIPA, maupun SKPL-A.
Dengan belum terpenuhinya syarat-syarat tersebut, DLH KSB menegaskan bahwa PT BSS dilarang melanjutkan pembangunan maupun aktivitas usaha sampai ada kepastian legalitas. “Kami berharap perusahaan asing ini segera mengurus semua kewajiban izinnya. Jika tidak, tentu akan ada konsekuensi hukum yang lebih tegas,” tutup Kadis LH (Hen).