RSUD NTB Klarifikasi Video Cekcok Keluarga Pasien dan Petugas, Tegaskan Pelayanan Sesuai SOP

Mataram - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan klarifikasi atas beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan cekcok antara keluarga pasien dan petugas rumah sakit. Peristiwa tersebut dipicu anggapan keluarga pasien bahwa pihak rumah sakit tidak segera memberikan tindakan medis.

Ketua Tim Kerja Hukum dan Kehumasan RSUD Provinsi NTB, Ns. H. Lalu R. Doddy Setiawan, SH.,MH menjelaskan pasien dalam video tersebut merupakan pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Bima. Pasien sebelumnya telah menjalani operasi perut dan kemudian dirujuk untuk rawat jalan ke Poliklinik Bedah Digestif RSUD NTB.

“Berdasarkan surat rujukan, pasien dijadwalkan kontrol ke Poliklinik Bedah Digestif pada Senin, 9 Februari 2026. Jadi secara klinis, pasien memang dikategorikan sebagai pasien rawat jalan,” kata Doddy kepada RRI, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menyebutkan, ketika pasien tiba di Mataram, yang bersangkutan datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena mengeluhkan nyeri di area bekas operasi. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi pasien stabil.

“Kesadarannya baik, tanda vital seperti tekanan darah, nadi, suhu, dan pernapasan dalam batas normal. Meski demikian, petugas IGD tetap memberikan penanganan berupa pemasangan infus, pemberian obat pereda nyeri, dan observasi selama kurang lebih dua jam,” ujarnya.

Doddy menegaskan pelayanan di RSUD Provinsi NTB tidak membedakan pasien berdasarkan status ekonomi maupun jenis pembiayaan, baik pasien umum, BPJS Kesehatan, maupun asuransi lain. Seluruh pelayanan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, terdapat dua jalur utama pelayanan pasien di RSUD NTB, yakni melalui IGD untuk kasus kegawatdaruratan dan melalui poliklinik untuk pasien rawat jalan. Penentuan gawat darurat tidak didasarkan pada keluhan subjektif, melainkan hasil asesmen medis sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan

“Tidak semua keluhan bisa dikategorikan sebagai gawat darurat. Ada kriteria medis yang jelas, seperti ancaman nyawa, gangguan jalan napas, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, atau kondisi yang memerlukan tindakan penyelamatan segera,” jelasnya.

Ia mengakui peristiwa dalam video tersebut dipicu oleh miskomunikasi antara keluarga pasien dan petugas. Menurutnya, keluarga pasien berharap penanganan langsung sebagai pasien gawat darurat, sementara hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi pasien stabil.

“Yang perlu diluruskan, pasien sudah ditangani sesuai prosedur. Bahkan saat ini pasien sudah dirawat inap di RSUD Provinsi NTB,” ujarnya.

Doddy berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai alur pelayanan kesehatan di rumah sakit, khususnya terkait perbedaan penanganan pasien gawat darurat dan rawat jalan. (S).