DPRD KSB Gelar Paripurna, Pansus Sampaikan Laporan Persetujuan Pemindahtanganan Aset Daerah

Taliwang, Sumbawa Barat — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD), Jumat (24/04/2026).

‎Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan terhadap pengelolaan aset daerah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan strategis pembangunan dan investasi di Kabupaten Sumbawa Barat.
‎Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, melalui Ketua Pansus, Santri Yusmulyadi, S.T., menyampaikan tindak lanjut atas permohonan Bupati Sumbawa Barat melalui surat nomor 900.14.1/1173.1/BPKAD/X/2025 dan nomor 900.14.1/1173.2/BPKAD/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
‎Permohonan tersebut mencakup dua poin utama, yakni tukar menukar aset dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang berlokasi di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, serta penjualan aset kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang berada di kawasan Industri Smelter, Kecamatan Maluk.
‎"Pengelolaan aset daerah merupakan hal yang diatur sangat ketat untuk memastikan perlindungan terhadap kekayaan daerah serta menjamin manfaatnya tetap kembali kepada masyarakat," kata Santri dalam laporannya.
‎Rujukan utama yang digunakan dalam pembahasan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
‎“Pemindahtanganan ini adalah tindak lanjut dari penghapusan aset yang sudah tidak digunakan untuk tugas pemerintahan, rusak, atau tidak ekonomis. Namun, karena ini menyangkut aset strategis, Pansus melakukan penelaahan mendalam dari berbagai aspek, terutama aspek yuridis,” tegas Santri.
‎Pansus DPRD KSB memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu berlandaskan pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
‎"Selama masa kerja, kami (Pansus) telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), rapat internal intensif, hingga kunjungan lapangan guna meninjau langsung kondisi fisik aset yang akan dipindahtangankan," ungkapnya.
‎Selain itu, peninjauan dokumen administrasi dan legalitas juga dilakukan secara mendetail, termasuk koordinasi dan konsultasi lintas lembaga guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
‎"Kami juga Talah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga otoritas tinggi seperti Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB," bebernya.
‎Santri menegaskan bahwa persetujuan ini semata-mata didasarkan pada prinsip kepentingan umum dan keberlanjutan pembangunan daerah, terutama dalam mendukung penguatan kawasan industri strategis.
‎Pemindahtanganan aset di kawasan industri tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang investasi yang lebih luas, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
‎“Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal aset yang dilepaskan atau ditukar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumbawa Barat dan tetap memenuhi standar administrasi yang bersih,” pungkas Santri. (Hen).