Taliwang, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tengah mematangkan regulasi teknis penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman, mengungkapkan bahwa draft surat edaran (SE)
terkait WFH telah selesai disusun dan saat ini sedang dalam proses pengajuan
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
“Draftnya sudah kami serahkan ke Pak Sekda untuk
diajukan ke Bupati,” ujar Agusman, Minggu (5/4/2026) saat di hubungi media.
Ia menjelaskan, penyusunan draft tersebut mengacu
pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur
skema kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi
pemerintah daerah.
“Dalam SE Mendagri itu sudah dijelaskan secara
rinci pola kerja kombinasi yang bisa diterapkan daerah, dan itu yang kami
jadikan acuan,” jelasnya.
Meski draft regulasi telah rampung, Agusman
menegaskan bahwa penerapan WFH di lingkungan Pemkab KSB masih memerlukan
pembahasan lebih lanjut, terutama terkait teknis pelaksanaan di masing-masing
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, pemerintah daerah akan menggelar
rapat koordinasi bersama seluruh OPD guna mengatur ritme dan mekanisme
penerapan sistem kerja tersebut agar berjalan efektif dan tidak mengganggu
pelayanan publik.
“Kita akan duduk bersama seluruh OPD untuk
mengatur teknisnya, karena setiap instansi memiliki karakter kerja yang
berbeda,” katanya.
Agusman menekankan bahwa penerapan WFH tidak
hanya sebatas memindahkan tempat kerja ASN ke rumah, tetapi juga harus didukung
dengan kesiapan infrastruktur dan teknologi yang memadai.
“WFH itu bukan sekadar bekerja dari rumah.
Pekerjaan ASN harus tetap terhubung dengan kantor, sehingga membutuhkan
perangkat teknologi yang mendukung,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan
upaya pemerintah pusat dalam mendorong percepatan digitalisasi layanan publik
melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Melalui pola kerja ini, diharapkan
transformasi birokrasi berbasis teknologi bisa semakin cepat dan pelayanan
kepada masyarakat menjadi lebih efisien,” imbuh Agusman.
Namun demikian, tidak semua ASN dapat
menerapkan sistem WFH. Dalam aturan yang mengacu pada SE Mendagri, terdapat
sejumlah jabatan yang diwajibkan tetap bekerja dari kantor atau WFO.
“Jabatan tersebut antara lain jabatan pimpinan
tinggi pratama, administrator, serta para camat dan lurah atau kepala desa yang
memiliki peran strategis dalam pelayanan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pegawai pada unit layanan publik
juga tidak diperkenankan menjalankan WFH, seperti layanan kedaruratan,
ketentraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, kependudukan,
perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah memastikan bahwa penerapan
sistem kerja kombinasi ini tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada
masyarakat, sehingga tidak ada penurunan kinerja akibat perubahan pola kerja.
“Dengan
segera disahkannya surat edaran tersebut, kami berharap penerapan WFH dapat
berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi efisiensi kerja serta
peningkatan kualitas layanan publik di daerah,” pungkasnya. (Hen).

