(Foto Ilustrasi)
Taliwang, Sumbawa Barat – Dugaan kasus penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumbawa Barat berinisial RZL dari Partai NasDem mencuat ke publik. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan setelah pihak korban melalui kuasa hukumnya memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Kantor Hukum Malikur Rahman Associates secara resmi mengumumkan rencana pelaporan terhadap RZL. Langkah ini diambil setelah somasi yang telah dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan ataupun itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
Tak hanya kepada terduga, somasi juga telah disampaikan kepada Ketua Partai NasDem Cabang Sumbawa Barat, Ketua DPRD Sumbawa Barat, serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbawa Barat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif sekaligus bentuk penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan yang ada.
Kasus ini bermula dari keterangan klien bernama Sopyan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus penyertaan modal proyek. Proyek tersebut disebut-sebut berasal dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Kuasa hukum korban, Malikur Rahman atau yang akrab disapa Iken, menegaskan bahwa dugaan praktik ini tidak hanya menimpa satu orang. Ia menyebut terdapat indikasi kuat bahwa pola yang sama juga dialami oleh pihak lain.
“Ini bukan sekadar persoalan perdata biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan yang terstruktur. Klien kami mengalami kerugian akibat janji proyek yang diduga tidak pernah direalisasikan sebagaimana disampaikan,” kata Iken kepada media, Selasa (31/03/2026).
Lebih lanjut, Iken menilai tidak adanya respons dari pihak RZL terhadap somasi yang telah dilayangkan menjadi indikasi minimnya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Kami sudah memberikan ruang komunikasi secara patut dan sah melalui somasi. Namun ketika itu diabaikan, maka patut diduga ada upaya untuk menghindari tanggung jawab. Ini yang akan kami uji secara hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan mengungkap secara terang benderang seluruh konstruksi perkara, termasuk aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada satu nama. Jika dalam prosesnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka semua akan kami bongkar sesuai dengan alat bukti yang ada,” tambahnya.
Menurut Iken, penggunaan istilah Pokir dalam menawarkan proyek kepada masyarakat patut didalami, mengingat Pokir merupakan instrumen resmi yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat dan penganggaran daerah.
“Pokir itu bukan komoditas untuk diperjualbelikan atau dijadikan alat menarik investasi pribadi. Jika benar digunakan sebagai modus, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius,” tegasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan dokumen resmi yang memuat aspirasi masyarakat untuk diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Hen).
.png)
