Kejati NTB Geledah Kantor BPN Lombok Tengah, Amankan Dokumen Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Lombok Tengah -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah pada Senin, 6 April 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Subhan.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi saat Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Tim penyidik tampak menyisir sejumlah ruangan guna mencari dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Harun, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Selain itu, kegiatan tersebut juga telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Praya dengan Nomor: 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026.

“Ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU,” ujar Harun pada Selasa, 7 April 2026. Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

“Selain dokumen fisik, kami juga turut mengamankan data serta informasi lain yang relevan dengan kasus. Hal ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengungkap secara menyeluruh alur dugaan tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Diketahui, Subhan tidak hanya menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah, tetapi juga pernah menduduki posisi Kepala BPN Sumbawa pada periode 2020 hingga 2023. Dugaan gratifikasi dan TPPU disebut juga terjadi saat yang bersangkutan menjabat di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.

Menurut Wahyudi, saat ini penyidik tengah berfokus pada pemeriksaan ahli guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Adapun ahli yang akan diperiksa meliputi ahli pidana serta ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kejati NTB mengaku telah berkoordinasi dengan para ahli tersebut guna mempercepat proses penyidikan.

“Pemeriksaan ahli ini bagian dari upaya melengkapi alat bukti,” jelas Wahyudi. Ia memastikan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan akuntabel hingga tuntas. (S).