Lombok Tengah -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah pada Senin, 6 April 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Subhan.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya
mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi
saat Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah dalam kurun waktu 2023
hingga 2025. Tim penyidik tampak menyisir sejumlah ruangan guna mencari dokumen
penting yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan
bahwa kegiatan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses
penyidikan yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini telah sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Harun, penggeledahan dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor:
PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Selain itu, kegiatan
tersebut juga telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Praya dengan
Nomor: 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026.
“Ini merupakan bagian dari rangkaian proses
penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU,” ujar Harun pada Selasa, 7 April 2026.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik
berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan
perkara. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti
dalam proses persidangan.
“Selain dokumen fisik, kami juga turut
mengamankan data serta informasi lain yang relevan dengan kasus. Hal ini
dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengungkap secara menyeluruh
alur dugaan tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Diketahui, Subhan tidak hanya menjabat sebagai
Kepala BPN Lombok Tengah, tetapi juga pernah menduduki posisi Kepala BPN
Sumbawa pada periode 2020 hingga 2023. Dugaan gratifikasi dan TPPU disebut juga
terjadi saat yang bersangkutan menjabat di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah
mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka masih
menunggu hasil pemeriksaan ahli.
Menurut Wahyudi, saat ini penyidik tengah
berfokus pada pemeriksaan ahli guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam
proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting sebelum
menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Adapun ahli yang akan diperiksa meliputi ahli
pidana serta ahli dari Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan. Kejati NTB mengaku telah berkoordinasi
dengan para ahli tersebut guna mempercepat proses penyidikan.
“Pemeriksaan
ahli ini bagian dari upaya melengkapi alat bukti,” jelas Wahyudi. Ia memastikan
bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan akuntabel
hingga tuntas. (S).

