Bapemperda DPRD KSB Ajukan 4 Raperda Inisiatif di Masa Sidang II 2026

Taliwang, Sumbawa Barat — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang akan dibahas pada Masa Sidang II Tahun 2026. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026.

Anggota Bapemperda DPRD KSB, Norvie Aperiansyani, S.T., M.A., dalam keterangannya menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Menurutnya, usulan regulasi ini dinilai penting untuk menjawab berbagai kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah yang terus berkembang.

Ia menegaskan, keempat Raperda yang diinisiasi DPRD tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan terarah. Selain itu, regulasi yang disusun juga diharapkan mampu menciptakan sistem pembangunan yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Keempat Raperda ini kami pandang strategis guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat berjalan lebih optimal, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Norvie dalam forum sidang.

Adapun empat Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pengelolaan Hasil Pertanian, serta Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat disusun untuk memberikan kepastian hukum terkait penggunaan jalan bagi aktivitas sosial, budaya, maupun keagamaan. Selama ini, penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sosial dan fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi publik. Pemerintah daerah nantinya akan memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan izin serta mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup difokuskan pada upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Mengingat Kabupaten Sumbawa Barat memiliki potensi besar di sektor pertambangan, pertanian, dan perikanan, diperlukan regulasi yang mampu mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.

Melalui Raperda ini, DPRD berharap dapat mencegah terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan secara berkelanjutan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mendorong praktik pembangunan yang ramah lingkungan serta berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

Di sektor pertanian, DPRD mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Hasil Pertanian. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian lokal, sekaligus memperkuat posisi tawar petani di pasar. Selama ini, petani sering menghadapi kendala dalam distribusi dan fluktuasi harga hasil panen.

Dengan adanya Raperda tersebut, diharapkan akan tercipta sistem pengelolaan hasil pertanian yang lebih terintegrasi, termasuk pengembangan industri pengolahan di tingkat daerah. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Sementara itu, Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan diarahkan untuk memperkuat peran lembaga pendidikan dalam membentuk karakter dan moral masyarakat. Pendidikan keagamaan dinilai memiliki kontribusi penting dalam menciptakan generasi yang berakhlak dan berintegritas.

Regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta dukungan bagi lembaga pendidikan keagamaan, baik dari sisi pembinaan, pengelolaan, maupun peningkatan kualitas. Dengan demikian, keberadaan lembaga pendidikan keagamaan dapat semakin berkembang dan berkontribusi secara optimal bagi masyarakat.

Melalui keempat Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berharap dapat menghadirkan regulasi yang adaptif dan komprehensif. Tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan pembangunan di masa mendatang.

DPRD juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, dalam proses pembahasan hingga implementasi regulasi tersebut. Sinergi yang baik diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa Barat. (Hen).