MATARAM, 15 Mei 2026– Koalisi Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menyatakan sikap tegas mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi tambang pasir besi, Sentot Ismudiyanto Kuncoro.
Langkah hukum luar biasa yang ditempuh mantan Kepala Pelabuhan tersebut dinilai sebagai upaya untuk lari dari tanggung jawab hukum atas kerusakan sistemik dan kerugian negara yang telah ditimbulkannya di Dusun Dedalpak, Lombok Timur.
Koalisi menilai vonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan pada tingkat banding sudah sangat sesuai dengan fakta hukum. Terpidana terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ilegal untuk PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang tidak memiliki izin RKAB dari Kementerian ESDM.
Dalam keterangannya, Fidar Khairul Diaz menekankan bahwa integritas putusan banding harus dijaga.
"Kami berdiri teguh di belakang putusan Pengadilan Tinggi NTB. Secara objektif, vonis tersebut sudah selaras dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Upaya PK ini jangan sampai menjadi celah untuk melemahkan muruah peradilan. Kami meminta MA menolak PK tersebut tanpa ampun," tegas Fidar.
Senada dengan hal tersebut, M. Fadaullah menyoroti dampak ekonomi yang sangat besar akibat perbuatan terpidana.
"Angka Rp36,4 miliar yang hilang dari kas negara bukanlah jumlah yang sedikit. Itu adalah hak rakyat yang dirampas. Tekanan publik diperlukan agar hakim tetap objektif melihat besarnya kerugian negara. Hukuman ini harus menjadi efek jera bagi setiap pelaku korupsi tanpa ampun. Jika hukuman diringankan, semangat pemberantasan korupsi di NTB akan runtuh," ujar Fadaullah.
Koalisi Aktivis NTB menegaskan tiga poin utama dalam rilis ini:
1. Mendukung Penuh Independensi Hakim MA untuk tetap berpijak pada fakta kerugian negara sebesar Rp36,4 miliar dalam memutus perkara PK ini.
2. Menolak Segala Bentuk Keringanan Hukuman bagi terpidana yang telah secara sadar memfasilitasi penambangan ilegal.
3. Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk mengawal proses hukum di tingkat Mahkamah Agung agar keadilan bagi daerah tidak dikorbankan.
Koalisi berkomitmen akan terus memantau perkembangan proses PK ini di Mahkamah Agung sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum tipikor di Indonesia. (S).

