DPRD KSB Sampaikan Pandangan Akhir Tiga Raperda Strategis, Perkuat Regulasi Pembangunan Daerah

Taliwang, Sumbawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) II secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus pandangan akhir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2026.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus II, H. Riyadi, sebagai bagian dari tahapan legislasi daerah yang bertujuan memperkuat landasan hukum pembangunan di berbagai sektor prioritas. Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam penyampaiannya, H. Riyadi menjelaskan bahwa proses pembahasan ketiga Raperda dilakukan secara mendalam, komprehensif, dan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari rapat internal, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, rapat sinkronisasi, hingga uji publik guna menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat.

“Pembahasan dilakukan secara cermat dan menyeluruh agar ketika ditetapkan menjadi peraturan daerah, regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar H. Riyadi.

Pada pembahasan Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Pansus II menekankan pentingnya hilirisasi sektor pertanian sebagai langkah strategis dalam meningkatkan nilai tambah komoditas lokal. Melalui hilirisasi, hasil pertanian diharapkan tidak hanya memiliki daya saing yang lebih tinggi, tetapi juga mampu memperpanjang umur simpan produk, membuka peluang usaha baru, serta meningkatkan pendapatan petani dan pelaku usaha pertanian.

Dalam proses evaluasi, Pansus II menemukan sejumlah materi muatan yang dinilai terlalu luas dan tidak sesuai dengan fokus pengaturan. Beberapa substansi terkait ketahanan pangan, food estate, dan kelembagaan pangan dipandang berada di luar ruang lingkup pengolahan hasil produksi pertanian sehingga perlu disesuaikan.

Sebagai tindak lanjut, Pansus II melakukan penyusunan ulang terhadap naskah Raperda dengan menitikberatkan pengaturan pada kegiatan pascapanen, pengolahan primer, sekunder, dan tersier, diversifikasi produk, pengembangan sarana dan prasarana, pembinaan pelaku usaha, hingga pengawasan terhadap kegiatan pengolahan hasil pertanian.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal sekaligus mempercepat tumbuhnya industri pengolahan berbasis pertanian yang berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Pansus II menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas terkait pemanfaatan jalan di luar fungsi utamanya sebagai sarana lalu lintas. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan sosial dan budaya tanpa mengabaikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran transportasi.

Sejumlah penyempurnaan turut dilakukan dalam proses pembahasan, termasuk perubahan nomenklatur dari istilah “pemakaian jalan” menjadi “penggunaan jalan” berdasarkan hasil sinkronisasi bersama perangkat daerah teknis dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, Pansus II juga mempertegas ruang lingkup pengaturan dengan membatasi penggunaan hanya pada jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Beberapa ruas jalan strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kepentingan umum juga ditetapkan sebagai kawasan yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat.

Raperda tersebut turut mengatur klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan, mekanisme perizinan, kewajiban penyediaan jalur alternatif, rekayasa lalu lintas, hingga ketentuan khusus terkait penggunaan jalan untuk prosesi kematian yang bersifat mendesak dan tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Di sisi lain, pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah.

Pansus II menilai bahwa barang milik daerah merupakan aset strategis yang tidak hanya berfungsi menunjang penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui perubahan regulasi ini, DPRD mendorong penguatan sistem perencanaan kebutuhan barang milik daerah, optimalisasi pemanfaatan aset, pengamanan administrasi, inventarisasi yang lebih tertib, mekanisme kerja sama pemanfaatan yang lebih jelas, hingga peningkatan fungsi pengawasan. Selain itu, pengaturan mengenai pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan aset juga disesuaikan agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Melalui pembahasan dan penyempurnaan ketiga Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketiga Raperda ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa Barat. (Hen).