KNPI NTB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Puluhan Juta dari Sewa Rumah Dinas Mantan Sekda

MATARAM, 8 Juni 2026 – DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nusa Tenggara Barat menyoroti tajam tata kelola aset daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Fasilitas rumah dinas bertipe 120 di Jalan Catur Warga I Mataram ditengarai menjadi salah satu titik kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pembiaran kewajiban sewa selama bertahun-tahun.

Sekretaris DPD I KNPI NTB, Ardiansyah, menyatakan bahwa fasilitas negara yang semestinya menunjang kelancaran tugas kedinasan tersebut kini mengalami alih fungsi yang tidak semestinya. Berdasarkan pemantauan lapangan, area halaman belakang rumah dinas nomor 2 tersebut telah bersalin rupa menjadi tempat pemeliharaan unggas. Selain itu, pemegang izin resmi juga dilaporkan tidak lagi menempati rumah tersebut secara fisik.

Aset daerah ini tercatat atas nama LMF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) senior yang pernah menduduki posisi puncak birokrasi di NTB serta Kepala Dinas. Saat ini, yang bersangkutan dilaporkan masih berstatus aktif dan akan memasuki masa purnatugas pada akhir tahun 2026.

Tinjauan terhadap dokumen administratif menunjukkan bahwa Surat Izin Penghunian (SIP) untuk rumah dinas tersebut telah berakhir sejak Desember 2018. Selain persoalan masa berlaku izin yang tidak diperpanjang, catatan pembukuan per Juni 2022 mengungkap adanya kewajiban pembayaran sewa yang belum terselesaikan senilai Rp44.120.700 untuk akumulasi hingga tahun 2021.

Mengingat tarif sewa resmi yang ditetapkan regulasi daerah adalah sebesar Rp8.824.140 per tahun, KNPI NTB memproyeksikan total kewajiban sewa yang belum disetorkan ke kas daerah hingga tahun berjalan 2026 ini telah membengkak mencapai Rp88.241.400.

Menurut Ardiansyah, meskipun dasar awal pemanfaatan aset ini berada di ranah hukum perdata melalui ikatan kontrak, durasi pembiaran yang terjadi saat yang bersangkutan memegang jabatan struktural memunculkan dimensi lain. Pembiaran kewajiban pembayaran yang berlangsung bertahun-tahun di saat mengemban amanah sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) hingga jabatan strategis lainnya, mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang.

"Ketika kewajiban terhadap negara diduga sengaja tidak dipenuhi dalam posisi jabatan tersebut, patut diduga terdapat indikasi itikad tidak baik dengan memanfaatkan posisi kedinasan yang melekat pada dirinya kala itu," ujar Ardiansyah.

Secara aturan tata kelola barang milik daerah, penundaan kewajiban retribusi dalam jangka panjang jelas merugikan daerah karena mengurangi capaian target PAD yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan masyarakat.

Menjelang masa pensiun yang bersangkutan di tahun 2026, KNPI NTB mendesak Pemprov NTB untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah penertiban aset secara tegas. Penegakan aturan dan penagihan hak daerah secara konsisten tanpa tebang pilih sangat diperlukan demi menjaga akuntabilitas publik, sekaligus memastikan seluruh fasilitas negara dikelola secara tepat sasaran dan bertanggung jawab. (S).