‎5,69 Kg Ganja Siap Mengguncang Jereweh, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Lintas Wilayah di KSB ‎

Taliwang, Sumbawa Barat – Kabupaten Sumbawa Barat kembali diguncang pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat menggagalkan dugaan peredaran 5,69 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan secara masif di wilayah Kecamatan Jereweh.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Rembige Timur, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Ia ditangkap saat berada di sebuah kafe di Dusun Jelengah, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (6/8/2026).

‎Pengungkapan jaringan tersebut menjadi salah satu hasil operasi penindakan narkotika melalui Operasi Antik Rinjani 2026. Besarnya barang bukti yang diamankan membuat kasus ini mendapat perhatian serius aparat, karena jumlah ganja yang ditemukan bukan lagi dalam skala kecil.

‎Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengidentifikasi orang dan jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

‎Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy, melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata, mengatakan bahwa, Kapolres kemudian memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

‎Pergerakan polisi akhirnya mengarah kepada M. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya terduga diamankan tanpa perlawanan di sebuah kafe di Dusun Jelengah.

‎"Dari penggeledahan awal, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi ganja, wadah kaca, kertas linting, satu unit telepon seluler Android, uang tunai Rp750 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya. Dari lokasi pertama ini, barang bukti ganja memiliki berat bruto 91,13 gram," ungkap IPTU I Gusti Agung Bayu Damana.

‎Namun, pengungkapan tersebut ternyata belum berhenti di lokasi pertama. Polisi melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh dari terduga M. Pengembangan kemudian membawa petugas menuju sebuah vila yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan.

‎Di lokasi kedua inilah polisi menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar. Petugas mendapati tumpukan paket ganja berukuran besar yang dikemas menggunakan plastik hijau dan dilapisi lakban hitam.

‎Selain paket besar tersebut, polisi juga menemukan sembilan paket ganja dalam plastik klip yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Total berat bruto barang bukti yang ditemukan di lokasi kedua mencapai 5.600,39 gram.

‎Jika digabungkan dengan barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan pertama, total ganja yang berhasil disita aparat mencapai 5.691,52 gram atau sekitar 5,69 kilogram. Jumlah tersebut menjadi bukti betapa seriusnya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang sedang dibongkar polisi di wilayah KSB.

‎Dari pemeriksaan awal, M diduga mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial S, yang disebut berasal dari Kota Mataram. Polisi menduga barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jereweh.

‎"Terduga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S asal Kota Mataram. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar jaringan di atasnya dan mengejar pihak yang diduga menyuplai narkotika tersebut ke wilayah KSB," tegas Agung.

‎Pengungkapan ini sekaligus membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut. Polisi tidak berhenti pada penangkapan M, tetapi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemasok, bagaimana jalur distribusinya, serta siapa saja yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

‎Terduga M kini diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

‎Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa wilayah Sumbawa Barat tidak boleh menjadi pasar maupun jalur distribusi narkotika. Besarnya barang bukti yang berhasil digagalkan menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkotika dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat dan membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk memutus mata rantainya.

‎Polres Sumbawa Barat mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang mencurigakan. Informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

‎"Dengan pengungkapan 5,69 kilogram ganja ini, kami berharap mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat dapat terus dipersempit. Kami juga memastikan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengejar pihak lain yang diduga berada di balik pasokan narkotika tersebut." pungkasnya. (Hen).