Taliwang, Sumbawa Barat – Persoalan perizinan usaha tambang bahan galian C di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah KSB meminta pemerintah daerah lebih aktif memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal, tertib, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Ketua LSM Semut Merah KSB, Fikri Insani, mengatakan sektor Galian C memiliki peran penting dalam menunjang kebutuhan pembangunan, khususnya penyediaan material seperti pasir, batu, kerikil, tanah uruk dan berbagai bahan konstruksi lainnya.
Menurutnya, keberadaan usaha Galian C juga berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Banyak warga lokal yang menggantungkan penghasilan dari rantai usaha tersebut, mulai dari pekerja tambang, sopir angkutan, hingga pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan material bangunan.
"Tambang Galian C memiliki peran strategis bagi pembangunan daerah dan juga menjadi sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, persoalan yang dihadapi para pelaku usaha perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah," ujar Fikri kepada media, Rabu (19/08/2026).
Fikri mengaku pihaknya menerima berbagai keluhan dari pelaku usaha mengenai proses perizinan yang dinilai masih menghadapi sejumlah kendala. Ia menilai sebagian pengusaha sebenarnya memiliki keinginan untuk menjalankan kegiatan secara legal, tetapi membutuhkan kepastian mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Ada pengusaha yang ingin menjalankan usahanya sesuai aturan, tetapi masih menghadapi kendala dalam proses perizinan. Pemerintah seharusnya hadir memberikan pendampingan agar masyarakat tidak kebingungan," katanya.
Menurut Fikri, pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat maupun pelaku usaha mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme perizinan pertambangan. Pendampingan tersebut penting agar setiap pemohon memahami dokumen, persyaratan teknis, aspek lingkungan, serta ketentuan hukum yang harus dipenuhi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta pemerintah memberikan kemudahan yang melanggar aturan. Sebaliknya, LSM Semut Merah mendorong agar proses administrasi dibuat lebih efektif, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Mempermudah bukan berarti mengabaikan aturan. Justru kami ingin seluruh kegiatan berjalan sesuai hukum. Kalau memang persyaratannya belum terpenuhi, pemerintah harus menjelaskan apa yang kurang dan bagaimana cara memenuhinya," tegas Fikri.
Fikri juga mengingatkan agar persoalan perizinan tidak berujung pada munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurutnya, ketidakjelasan proses administrasi berpotensi membuat sebagian pelaku usaha mengambil jalan pintas, sehingga pada akhirnya dapat menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan.
Karena itu, LSM Semut Merah meminta pemerintah melakukan pemetaan terhadap persoalan yang dihadapi para pelaku usaha Galian C. Pemerintah dinilai perlu mempertemukan instansi terkait dengan pengusaha untuk mencari solusi terhadap berbagai hambatan perizinan.
Selain aspek legalitas, Fikri menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan pertambangan. Ia mengatakan kegiatan Galian C harus memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, keselamatan pekerja, serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang.
"Kami tidak ingin ada anggapan bahwa karena kami membela pelaku usaha, kemudian persoalan lingkungan diabaikan. Tidak seperti itu. Legalitas, lingkungan dan keselamatan harus berjalan bersama," jelasnya.
Menurutnya, kegiatan pertambangan yang telah memenuhi ketentuan justru akan memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat. Pengusaha memiliki dasar hukum dalam menjalankan aktivitasnya, sementara pemerintah dapat melakukan pengawasan secara lebih terukur.
Fikri juga menilai keberadaan usaha Galian C yang legal berpotensi memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Selain membuka lapangan pekerjaan, aktivitas usaha yang tertib dan sesuai ketentuan juga dapat memberikan kontribusi penerimaan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau semua berjalan legal dan tertib, pemerintah juga lebih mudah melakukan pengawasan dan mendapatkan kontribusi sesuai aturan. Jangan sampai potensi ekonomi masyarakat justru hilang karena proses administrasi yang tidak memberikan kepastian," ujarnya.
LSM Semut Merah KSB berharap Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat segera merespons persoalan tersebut melalui langkah konkret. Salah satunya dengan memperkuat koordinasi antarinstansi dan menyediakan ruang konsultasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang sedang mengurus legalitas kegiatan.
Fikri menegaskan, LSM Semut Merah akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong terciptanya tata kelola pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga mengedepankan kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan.
"Kami berharap pemerintah bisa menyederhanakan proses birokrasi sesuai kewenangannya, memberikan pendampingan teknis, serta memastikan setiap proses berjalan cepat, transparan, adil dan akuntabel. Potensi ekonomi daerah harus dikelola dengan baik, tetapi tetap dalam koridor hukum dan perlindungan lingkungan," pungkas Fikri. (Hen).
