Kapolres Siap Dukung SKW LSP Pers di Sumbawa Barat

Sumbawa Barat - Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK mendukung penuh pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dimana, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP RI) di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menurut Kapolres, Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) merupakan satu langkah maju dalam membenahi program peningkatan SDM di bidang pers di negeri ini.

"Pelaksanaan sertifikasi kompetensi semacam ini merupakan pengejawantahan program pembangunan bangsa yang menjadi tugas pemerintah di bidang pers dan publikasi informasi atau media massa. Untuk itu, kami mendukung penuh sebab LSP Pers Indonesia adalah satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pers di Indonesia yang telah disahkan dan berlisensi secara resmi oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," kata AKBP Heru Muslimin kepada wartawan, Kamis (08/09/2022).

Bukan hanya mendukung, pihaknya juga akan mengikutsertakan sebagian anggotanya yang ada di bidang kehumasan Polres Sumbawa Barat untuk mengikuti SKW.

"Ini bagus. Kemarin sudah saya hubungi pak Kasi Humas untuk segera membangun komunikasi dengan pihak panitia penyelenggara. Khusus anggota di bidang kehumasan nanti kita ikut sertakan agar mendapat sertifikat kompetensi dari lembaga resmi," jelasnya.

Sementara, Admin Tempat Uji Kompetensi (TUK) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Sumbawa Barat, Sudirman Bogie menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres AKBP Heru Muslimin, S.IK, dan jajaran nya dalam memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SKW yang akan digelar di KSB.

"Terimakasih pak Kapolres dan jajarannya atas dukungannya," ungkap dia singkat.

Selain itu, Ia menjelaskan, sesuai arahan dari Ketua LSP Pers Indonesia bahwa SKW yang akan digelar nanti bagi wartawan yang sudah berpengalaman akan menggunakan perangkat uji portofolio.

"Wartawan/Jurnalis yang sudah berpengalaman itu diberikan sertifikat kompetensi atau kemampuan dan keahliannya sebagai reporter, kameramen, redaktur, atau pemimpin redaksi,” terangnya.

Lanjutnya, wartawan yang akan mengikuti sertifikasi kompetensi nanti bukan seperti ikut ujian layaknya mahasiswa yang diuji melainkan orang yang profesional sebagai wartawan diukur dari kemampuannya berdasarkan pengalaman dan kompetensinya.

“Jadi jika dia mengaku kompeten selaku pemimpin redaksi maka akan di ukur dia dengan portofolio bukti hasil pekerjaan dia sendiri dengan standar kompetensi Wartawan Utama. Standar kompetensi yang digunakan oleh LSP hanya sebagai alat ukur untuk membuktikan bahwa yang diuji itu memenuhi standar sesuai jabatannya. Jadi peserta bukan ikut ujian layaknya mahasiswa atau ujian anak sekolah,” paparnya.

Untuk diketahui, ada 4 (Empat) skema Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang akan dibuka, yakni :

1. Wartawan Reporter Muda dengan persyaratan Foto copy ijazah terakhir maksimal pendidikan SLTA / sederajat, Foto copy kartu Pers atau SK AHU perusahaan pers, Foto copy anggota organisasi pers, Foto copy KTP dan Biaya sertifikasi Rp 750000, dan belum termasuk biaya administrasi.

2. Wartawan Kameramen dengan persyaratan Foto copy ijazah terakhir maksimal pendidikan SLTA/ sederajat, Foto copy kartu Pers atau SK AHU perusahaan pers, Foto copy anggota organisasi pers, Foto copy KTP dan Biaya sertifikasi Rp. 750.000. belum termasuk biaya administrasi.

3. Wartawan Madya dengan persyaratan Foto copy ijazah terakhir minimal pendidikan SMA/Sederajat, Foto copy kartu Pers atau SK AHU perusahaan pers, Foto copy anggota organisasi pers, Foto copy KTP dan Biaya sertifikasi Rp, 1.500.000.belum termasuk biaya administrasi.

4. Wartawan Utama dengan persyaratan Foto copy ijazah terakhir minimal pendidikan SMA/ semua jurusan, Foto copy kartu Pers atau SK AHU perusahaan pers, Foto copy anggota organisasi pers, Foto copy KTP dan Biaya sertifikasi Rp, 2.000.000. belum termasuk biaya administrasi. (AN/*).