Polres KSB Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Operasi Antik 2023

Sumbawa Barat -- Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui Tim Satres Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba dalam operasi Antik 2023 yang telah dilaksanakan selama dua pekan terakhir.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Yasmara Harahap, S.IK, mengatakan bahwa dari tiga kasus yang berhasil diungkap, satu kasus masuk dalam kategori Target Operasi (TO) yang melibatkan tersangka berinisial A dengan barang bukti berupa 0,43 gram sabu. Sedangkan kasus Narkoba Non TO pertama melibatkan tersangka berinisial J dengan barang bukti 0,88 gram sabu dan tersangka DA dengan barang bukti 2,29 gram sabu. 

(Foto: Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Yasmara Harahap, S.IK)

"Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 3,6 gram sabu," ungkap Kapolres di dampingi Kasat Narkoba Iptu. Ekky Malaungi, SH., MH., Kasie Humas Ipda. Eddy Soebandi, S.Sos, dan perwakilan Kasat Reskrim, Kanit Tipikor Ipda. Herman, SH. Konferensi pers di aula Mapolres Sumbawa Barat pada hari Senin (02/10/2023).

Kronologis penangkapan, jelas Kapolres, untuk tersangka inisial A. Dimana, pada Senin, tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 11.30 Wita, tersangka A berhasil ditangkap di pinggir jalan raya depan SMA Negeri 1 Taliwang. Setelah Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan pada tersangka, ditemukan barang bukti berupa 0,43 gram sabu.

(Foto: Kapolres di dampingi Kasat Narkoba Iptu. Ekky Malaungi, SH., MH., Kasie Humas Ipda. Eddy Soebandi, S.Sos, dan perwakilan Kasat Reskrim, Kanit Tipikor Ipda. Herman, SH)

Sementara untuk tersangka inisial J, pada tanggal 19 September 2023, pukul 00.40 Wita, dia diamankan di sebuah rumah di Desa Lamunga, Kecamatan Taliwang. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan 0,88 gram sabu dan barang bukti lainnya.

Terakhir, untuk tersangka Narkoba Non TO berinisial DA berhasil diamankan sekitar pukul 14.20 Wita di Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano. Dalam penggeledahan terhadap badan dan rumahnya, ditemukan 2,29 gram sabu dan barang bukti lainnya.

"Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal pemidanaan berdasarkan pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 a UU RI nomor 35 tentang narkotika. Dan ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres. (An).