Camat Seteluk: "Sosialisasi Cukai Tingkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Rokok Ilegal"



Sumbawa Barat – Camat Seteluk, Syamsul Hadi, S.Pd., menilai sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal hasil tembakau yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Syamsul Hadi saat membuka secara langsung kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Rabu (20/8/2024) pagi.

Menurutnya, melalui sosialisasi ini masyarakat Seteluk bisa lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal, menyadari dampak buruk dari peredarannya, serta mengetahui manfaat dari mengonsumsi produk legal. Selain itu, masyarakat juga mendapat informasi tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sosialisasi ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, sekaligus memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai terhadap negara. Dengan begitu, kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal dapat terus meningkat,” ungkapnya.

Syamsul Hadi menambahkan, adanya sosialisasi ini membawa dampak positif langsung bagi masyarakat Seteluk. Salah satunya adalah berkurangnya peredaran rokok ilegal di tingkat pengecer, serta terhindarnya warga dari risiko terjerat kasus hukum akibat rokok ilegal.

“Semuanya berkat sinergi antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga kita semakin paham dan waspada terhadap peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sumbawa, Ariek Sulistyo Kusumo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Sumbawa Barat.

“DBHCHT sangat berperan bagi pembangunan daerah. Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, salah satunya berupa bantuan langsung tunai, 40 persen untuk sektor kesehatan seperti pembebasan biaya vaksin dan peningkatan fasilitas kesehatan, serta 10 persen untuk penegakan hukum, termasuk sosialisasi seperti yang kita lakukan hari ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ariek juga menguraikan ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya, tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pita cukai asli memiliki hologram yang akan berkilau jika digerakkan. Jika tidak bercahaya, itu tandanya palsu. Ada juga yang menggunakan pita cukai bekas dengan kondisi kusut atau tidak rapi, bahkan ada yang menempelkan pita cukai dari merek atau kategori lain,” terangnya.

Pantauan media, jalannya sosialisasi berlangsung interaktif. Selain penyampaian materi, Bea Cukai Sumbawa juga menayangkan video edukasi singkat terkait rokok ilegal yang membuat suasana lebih hidup, sehingga peserta tetap antusias dan mengikuti kegiatan hingga akhir. (An/*).