Satpol PP KSB dan Bea Cukai Sumbawa Gelar Sosialisasi 2 Arah di Setiap Kecamatan


(Foto :Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-Undangan, Rato Hendra, SH)

Sumbawa Barat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa segera menggelar sosialisasi dua arah terkait pemberantasan barang kena cukai ilegal hasil tembakau. Sosialisasi ini akan menyasar langsung masyarakat dan para pedagang di setiap kecamatan di wilayah KSB.

Kepala Satpol PP KSB, H. Syaripuddin, S.Pd., melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-Undangan, Rato Hendra, SH, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memutus peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan ini tidak hanya berupa penyuluhan satu arah, tetapi kita lakukan sosialisasi dua arah, sehingga masyarakat dan pedagang dapat langsung bertanya dan mendapatkan penjelasan detail tentang rokok ilegal serta dampaknya,” jelas Rato Hendra. Selasa (12/08/2025).

Ia menambahkan, target utama sosialisasi adalah menyadarkan masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Sosialisasi ini juga menekankan kepada para pedagang agar berani menolak jika ditawari rokok dengan ciri-ciri ilegal.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga bisa menjerat pelaku ke ranah hukum. Masyarakat perlu paham bahwa konsekuensi hukum sangat berat bagi yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Menurut Rato, sosialisasi ini akan dilaksanakan secara bergilir di setiap kecamatan, dengan menggandeng unsur pemerintah setempat, tokoh masyarakat, hingga para pedagang kecil. Diharapkan, model dialog dua arah ini lebih efektif dalam menyampaikan pesan penting terkait cukai.

“Dengan pola komunikasi langsung, masyarakat bisa lebih terbuka menyampaikan kendala atau pertanyaan mereka, sementara kami bisa memberikan penjelasan yang mudah dipahami. Jadi, ini bukan sekadar sosialisasi formal, tapi betul-betul interaktif,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Rato juga menekankan bahwa dana dari cukai hasil tembakau atau DBHCHT memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Dari dana tersebut, pemerintah daerah bisa membiayai berbagai program mulai dari pemberdayaan masyarakat, peningkatan layanan kesehatan, hingga penegakan hukum.

“Kalau masyarakat paham bahwa hasil cukai kembali untuk pembangunan, tentu mereka akan semakin sadar untuk menolak rokok ilegal. Sosialisasi ini sekaligus membuka wawasan masyarakat tentang betapa pentingnya cukai bagi daerah,” ungkapnya.

Ia berharap dukungan semua pihak, baik masyarakat maupun pedagang, agar peredaran rokok ilegal di Sumbawa Barat bisa ditekan bahkan dihentikan sama sekali.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama melawan rokok ilegal. Kalau kita bersatu, Sumbawa Barat akan bebas dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tutupnya. (An/*).